1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2) Memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas
persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan mencampuri urusan dalam negara lain.
3) Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan masalah
internasional dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan.
4) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuan.
Untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam Pasal 1, PBB menganut
tujuh asas seperti tertuang dalam Pasal 2 Piagam Perdamaian berikut ini.
1) PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota.
2) Semua anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajibankewajiban
yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan Piagam.
3) Sengketa-sengketa internasional akan diselesaikan dengan cara damai
sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan internasional.
4) Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus
mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan
terhadap hak kedaulatan atau kemerdekaan politik negara lain.
5) Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakannya yang
diambil berdasarkan ketentuan Piagam.
6) PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak
sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
7) PBB tidak akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah dalam negeri
dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut Piagam.
No comments:
Post a Comment