Berdasarkan atas asas ekterritoriality (seorang duta besar atau diplomat harus dianggap berada di luar
wilayah negara tempat ia ditempatkan), maka akibatnya para diplomat beserta para pegawainya mempunyai hak istimewa. Dengan kata lain, hak istimewa ini disebut hak ekterritoriality, yaitu mereka tidak tunduk kepada kekuasan peradilan sipil dan peradilan perdana tempat mereka
ditempatkan. Berdasarkan Konvensi Wina 1961, maksud pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu bukanlah hanya untuk kepentingan individu semata, melainkan untuk menjamin pelaksanaan tugas negara yang diwakili.
Selain itu kekebalan dan keistimewaan diplomatik juga diberikan untuk menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien. Mengenai ketentuan pengklasifikasian kekebalan dan keistimewaan diplomatik di Indonesia, telah diatur dalam buku Pedoman Tertib Diplomatik dan
Protokoler, yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud kekebalan dan keistimewaan diplomatik mencakup dua pengertian. Kedua pengertian tersebut diuraikan sebagai berikut. Kedua pengertian tersebut diuraikan sebagai berikut.
a. Inviolability (tidak dapat diganggu gugat)
Inviolability (tidak dapat diganggu gugat) adalah kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan dari negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Dengan demikian terkandung makna bahwa pejabat diplomatik yang bersangkutan memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari alat-alat perkengkapan negara penerima. Pengartian dalam
pedoman tertib diplomatik dan protokoler, inviolability merupakan terjemahan dari “inviolabel”, yang terdapat dalam Konvensi Wina 1961, yang menyatakan bahwa pejabat diplomatik adalah inviolabel, artinya ia tidak dapat ditangkap maupun ditahan oleh alat negara, atau alat perlengkapan negara penerima. Dan sebaliknya, negara penerima berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pejabat diplomatik yang bersangkutan.
b. Immunity (kekebalan)
Imunity (kekebalan) adalah pejabat diplomatik kebal terhadap yuridiksi dari hukum negara penerima, baik hukum pidana, perdata, maupun hukum administrasi. Sedangkan pengertian immunity dalam pedoman tertib diplomatik yang terdapat pada Konvensi Wina 1968, yaitu pejabat diplomatik akan menikmati kekebalan dari yurikdisi kriminal, sipil, serta administrasi dari negara penerima.
No comments:
Post a Comment