Sistem Ekonomi Indonesia

 on Thursday, June 26, 2014  

Sistem Ekonomi Indonesia.
Sistem ekonomi Indonesia disebut sistem demokrasi ekonomi, atau sistem ekonomi kekeluargaan. Di dalam penjelasan UUD 1945 tentang Pasal 33 disebutkan „... pada hakikatnya demokrasi ekonomi adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak, kewajiban, dan perlakuan bagi semua warga negara di bidang ekonomi‰. Menurut penjelasan Pasal 33 UUD 1945, yang menjadi dasar demokrasi ekonomi antara lain terletak pada:'

1) Produksi (kegiatan ekonomi) dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau pengawasan masyarakat.
2) Hal yang diutamakan adalah kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran individu.
Adapun unsur-unsur positif dari Demokrasi Ekonomi Pancasila adalah:
1) pasal 33 UUD 1945
2) pasal 27 UUD 1945
3) pasal 34 UUD 1945

Adapun dalam Demokrasi Ekonomi Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut:
1) Sistem free flight liberalism, yaitu suatu sistem yang dapat menumbuhkembangkan
    eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarah sifat ini dapat menimbulkan
   dan melemahkan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam
    perekonomian dunia.
2) Sistem etatisme, dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat
    dominan mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar
    sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam
     berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan bertentangan
     dengan cita-cita keadilan sosial.

Pelaku Ekonomi di Indonesia
Kamu tentu masih ingat pembahasan tentang pelaku ekonomi di Indonesia yang pernah dibahas di kelas VII, bukan? Tetapi marilah kita bahas kembali sebagai modal untuk pengayaan saja.
Berdasarkan UUD 1945, di Indonesia terdapat tiga sektor usaha yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), dan Koperasi.

1. BUMN
BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh dan dimiliki oleh
pemerintah. Kegiatan BUMN memiliki berbagai tujuan, di antaranya adalah:
1) melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
2) untuk menambah keuangan kas negara; dan
3) membuka lapangan kerja.

Sedangkan, peranan BUMN dalam perekonomian Indonesia adalah:
1) memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
2) merupakan sumber penghasilan untuk mengisi kas negara;
3) mencegah supaya cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak
    tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu;
4) untuk memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat; dan
5) untuk melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber daya alam yang menguasai
     hajat hidup orang banyak. Contoh-contoh perusahaan yang termasuk BUMN adalah PT BRI,
    PT Asuransi Jasa Raharja, Perum Jasa Tirto, PT Pelabuhan Indonesia, PUSRI, dan lain-lain.

2. BUMS
BUMS adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola oleh beberapa orang swasta, baik secara individu maupun kelompok. Tujuan badan usaha milik swasta adalah:
1) mencari keuntungan secara maksimal;
2) mengembangkan modal dan memperluas usaha/perusahaan; dan
3) membuka kesempatan kerja. Sebagai salah satu pelaku ekonomi Indonesia, sektor swasta dapat
dibagi menjadi tiga golongan.

a. Swasta Asing
Perusahaan swasta yang memiliki modalnya dari luar negeri. Perusahaan ini merupakan pelengkap dalam upaya pembangunan nasional. Perusahaan ini tidak boleh melakukan dominasi di negara kita.

b. Swasta Nasional
Perusahaan yang pemilikan dan permodalannya dimiliki oleh perusahaan pribadi atau kelompok di dalam negeri.

c. Perusahaan Rakyat Kecil (Home Industry)
Perusahaan yang dikelola secara tradisional dengan menggunakan permodalan yang kecil. Perusahaan ini menggunakan jumlah tenaga kerja yang relatif kecil dan merupakan salah satu jenis yang paling banyak di Indonesia. Sedangkan, perusahaan swasta tidak sedikit memiliki peranan dalam perekonomian Indonesia, di antaranya adalah:
1) Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi,
    dan konsumsi Sumber Daya Alam yang belum sempat ditangani oleh pemerintah.
2) Membantu pemerintah dalam usaha meningkatkan devisa nonmigas melalui kegiatan
     pariwisata, ekspor, impor, jasa transportasi, dan lain-lain.
3) Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan negara melalui pembayaran pajak.
4) Membuka kesempatan kerja.

3. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Kegiatan koperasi memiliki tujuan sebagai berikut:
1) Memajukan kesejahteraan para anggota.
2) Memajukan kesejahteraan masyarakat.
3) Ikut membantu tatanan perekonomian nasional.
4) Mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Adapun yang menjadi ciri utama koperasi adalah:
1) Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
2) Manajemen koperasi bersifat demokrasi karena keputusan diambil secara musyawarah
     dan mufakat.
3) Merupakan organisasi ekonomi

Sedangkan, peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah:
1) Berupaya meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat.
2) Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
     nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
3) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
    usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi.
;
Sistem Ekonomi Indonesia 4.5 5 tati Thursday, June 26, 2014 Sistem Ekonomi Indonesia. Sistem ekonomi Indonesia disebut sistem demokrasi ekonomi, atau sistem ekonomi kekeluargaan. Di dalam penjelasan U...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.