sebutkan apa saja Tugas Perwakilan Diplomatik?

 on Friday, June 13, 2014  

Sebelum membahas tentang tugas perwakilan diplomatik, terlebih dahulu dikemukakan tujuan diadakan perwakilan diplomatik. Tujuannya adalah sebagai berikut.

1) Memelihara kepentingan negara di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu
    urusan, perwakilan diplomatik dapat mengambil langkah untuk menyelesaikannya.
2) Melindungi warga negara sendiri yang berdomisilli di negara penerima.
3) Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara pengirim.

1) Representasi
Ada beberapa batasan mengenai tugas representasi, antara lain dikemukakan oleh Gerhand Van Glahn dalam bukunya Law Among Nations. Ia menyatakan bahwa seorang diplomat tidak hanya bertindak
di dalam kesempatan ceremonial saja, tetapi juga melakukan protes atau mengadakan penyelidikan (inquirens) atau pertanyaan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik
pemerintah negaranya.

2) Negosiasi
Negosiasi adalah bentuk hubungan antarnegara berupa perlindungan atau pembicaraan, baik negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan salah satu tugas diplomat dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan, seorang diplomat harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara penerima yang menyangkut kepentingan dari kedua negara. Selain itu, juga mengemukakan sikap yang diambil oleh negaranya mengenai perkembangan internasional

3) Observasi
Observasi dimaksudkan untuk menelaah dengan sangat teliti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima, yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan negaranya. Selanjutnya, apabila dianggap perlu, maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan kepada pemerintahnya.

4) Proteksi
Proteksi atau perlindungan adalah melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri. Hukum internasional telah memberikan wewenang kepada negara pengirim dalam bentuk perlindungan warga negaranya yang berada di negara tersebut, tetapi hal ini bukan merupakan kewajiban/wajib. Kewajiban ini timbul berdasarkan asas hukum nasional negara pengirim.

5) Meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara 
Konvensi Wina 1961 menyebutkan bahwa tugas perwakilan diplomatik adalah untuk meningkatkan hubungan persahabatan, mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan, serta ilmu pengetahuan
di antara negara penerima dengan pengirim.
;
sebutkan apa saja Tugas Perwakilan Diplomatik? 4.5 5 tati Friday, June 13, 2014 Sebelum membahas tentang tugas perwakilan diplomatik, terlebih dahulu dikemukakan tujuan diadakan perwakilan diplomatik. Tujuannya adalah se...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.