1) Kekebalan pribadi
Kekebalan pribadi (imunitas perorangan) dapat diperinci lagi sebagai berikut.
a) Berhak atas perlindungan istimewa atas pribadi dan atas harta bendanya.
b) Bebas dari alat-alat paksaan, baik soal perdata maupun soal pidana.
c) Bebas dari kewajiban menjadi saksi.
d) Bebas dari semua pajak langsung, kecuali pajak tanah, retribusi, dan bea materai.
2) Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
Kantor perwakilan diplomatik dan rumah kediamannya tidak boleh dimasuki tanpa izin oleh negara penerima, kecuali dalam keadaan darurat, misalnya ada kebakaran, banjir, dan sebagainya. Bendera asing bebas berkibar di atas gedung kedutaan dengan tidak perlu didampingi bendera negara penerima di sebelah kanannya. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman (immunitas tempat tinggal) menimbulkan hak asy atau hak suaka politik. Hak suaka politik adalah hak untuk mencari dan mendapatkan perlindungan dari suatu keduatan asing oleh seorang delliguent politik maupun kriminal.
3) Kekebalan terhadap koresponden (immunitas surat menyurat)
Kekebalan ini memungkinkan surat menyurat tidak boleh disensor. Ini tidak berarti bahwa duta dan pengikutnya tersebut dapat berbuat sewenang-wenang. Mereka diharuskan menaati peraturan perundangundangan yang berlaku di negara itu. Pelanggaran dapat menyebabkan pemerintah mengajukan protes kepada kementerian luar negeri negara pengirim. Jika perlu dengan permintaan kembali atau dipersonanongratakan.
No comments:
Post a Comment