Dasar hukum pelaksanaan debat politik di masyarakat adalah sebagai berikut.
a. UUD RI Tahun 1945 (Perubahan IV)
1) Pasal 28 yang menyebutkan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
2) Pasal 28E Ayat 3 yang menyebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
b. UU Nomor 9 Tahun 1998
Pasal 2 UU Nomor 9 Tahun 1998 adalah undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang menyebutkan “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
c. UU Nomor 39 Tahun 1999
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 Ayat 1 yang menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”. Hal ini diperkuat dengan Pasal 25 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Aktivitas politik masyarakat melalui debat politik, dapat membawa implikasi luas terhadap sikap, perilaku, dan isu-isu politik yang berkembang di dalam masyarakat. Manfaat debat politik bagi masyarakat antara lain sebagai berikut.
a. Sebagai sarana pendidikan politik masyarakat.
b. Membiasakan diri menanggapi isu-isu/opini publik dengan rasional dan proporsional.
c. Tumbuh sikap kesadaran dan pengendalian diri dalam menerima perbedaan.
d. Memahami dinamika kehidupan politik yang mengacu pada the rule of law.
e. Menumbuhkan sikap yang mengedepankan kepentingan umum, bangsa, dan negara
di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Di negara-negara demokrasi pada umumnya pelaksanaan debat politik adalah sesuatu hal yang familier (terbiasa/akrab). Hal ini dapat dimengerti, karena debat politik selama ini hanya ada pada lingkungan nasyarakat kampus dan cendekia, sedangkan pada masyarakat level bawah (marginal) dan di pedesaan, debat politik relatif tidak pernah terjadi. Yang terkadang muncul hanyalah sebatas obrolan nonformal dari wacana atau opini publik yang berkembang pada saat itu dengan
tema tidak fokus pada masalah politik tertentu.
No comments:
Post a Comment