Jelaskan Apa Saja Klasifikasi Perwakilan Diplomatik?

 on Saturday, August 30, 2014  



Klasifikasi Perwakilan Diplomatik
1) Klasifikasi menurut Kongres Wina 1815
Ali Sastoamidjojo menyatakan bahwa, Kongres Wina tanggal 19 Maret 1815 menyetujui dibentuknya tiga kelas pejabat diplomatik. Berikut ini tiga kelas pejabat diplomatik tersebut.
a) Duta besar serta perwakilan kursi suci (ambasador papa lagates nuncios).
b) Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (envoy extra ordinary and minister plenipotentiary).
c) Kuasa usaha (charge d’affairs).
Duta besar serta perwakilan kursi suci (ambassador papa lagates nuncios) adalah bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Oleh karena itu, mereka tidak berhak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala negara secara pribadi, meskipun menurut kebiasaan dapat berunding dengan kepala negara. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh berhak atas titel exellency berdasarkan komitas belaka.
Kuasa usaha (charge d’affairs) tidak ditempatkan oleh kepala negara pengirim kepada kepala negara penerima, tetapi ditempatkan oleh menteri luar negeri pengirim kepada menteri luar negeri penerima.

2) Klasifikasi menurut Kongres Aix La Chapelle 1818
Pada tanggal 21 Nopember 1818 diadakan kongres Aix La Chapelle yang dikenal sebagai “Kongres Achen”. Kongres ini dilaksakan tiga tahun setelah Kongres Wina I. Kongres Achen ini menghasilkan suatu protokol yang dikenal sebagai “Protokol Achen”. Protokol Achen merupakan appendix amandemen pada akta final yang mengatur masalah pangkat jabatan diplomatik. Urut-urutan pangkat diplomatik menurut Kongres Aix La Chapelle adalah sebagai berikut.
a) Ambasador and legates, or nuncios.
b) Envoy and minister plenipotentiory.
c) Charge d’affaires.
Menurut Oppenheim, yang disebut nuncios adalah klasifikasi pangkat diplomatik dari tahta suci (Vatikan) pada tingkat kedutaan besar, sedangkan yang disebut inter nuncios adalah klasifikasi pangkat diplomatik pada tingkat kedutaan (logation). Internuncios ini sama dengan envoys minister plenipotentiory.

3) Klasifikasi Perwakilan Diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 Dalam Pasal 14 Konvensi Wina, ditentukan bahwa kepala-kepala misi diplomatik dibedakan menjadi tiga kelas. Berikut ini adalah kelaskelas tersebut.
a) Ambasador atau nuncios, diakreditasikan pada kepala negara dan kepala misi lain yang sederajat.
b) Envoys, minister, dan internuncios, diakreditasikan kepada kepala negara.
c) Charge d’affairs, diakreditasikan kepada menteri luar negeri.
Dalam prosesnya, tidak akan diadakan pembedaan di antara kepalakepala perwakilan berdasarkan kelasnya, kecuali mengenai urutan kehadiran dan etiket.
;
Jelaskan Apa Saja Klasifikasi Perwakilan Diplomatik? 4.5 5 tati Saturday, August 30, 2014 Klasifikasi Perwakilan Diplomatik 1) Klasifikasi menurut Kongres Wina 1815 Ali Sastoamidjojo menyatakan bahwa, Kongres Wina tanggal...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.