Klasifikasi Perwakilan Diplomatik
1) Klasifikasi menurut Kongres Wina 1815
Ali Sastoamidjojo menyatakan bahwa, Kongres Wina tanggal 19 Maret 1815 menyetujui dibentuknya tiga kelas pejabat
diplomatik. Berikut ini tiga kelas pejabat diplomatik tersebut.
a) Duta besar serta perwakilan kursi suci (ambasador papa
lagates nuncios).
b) Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (envoy extra
ordinary and minister plenipotentiary).
c) Kuasa usaha (charge d’affairs).
Duta besar serta perwakilan kursi suci (ambassador papa
lagates nuncios) adalah bukan sebagai wakil pribadi kepala negara.
Oleh karena itu, mereka tidak berhak untuk mengadakan pertemuan dengan
kepala negara secara pribadi, meskipun menurut kebiasaan dapat
berunding dengan kepala negara. Duta besar luar biasa dan berkuasa
penuh berhak atas titel exellency berdasarkan komitas belaka.
Kuasa usaha (charge d’affairs) tidak ditempatkan oleh kepala negara pengirim kepada kepala negara penerima, tetapi
ditempatkan oleh menteri luar negeri pengirim kepada menteri luar negeri
penerima.
2) Klasifikasi menurut Kongres Aix La Chapelle 1818
Pada tanggal 21 Nopember 1818 diadakan kongres Aix La
Chapelle yang dikenal sebagai “Kongres Achen”. Kongres ini dilaksakan
tiga tahun setelah Kongres Wina I. Kongres Achen ini menghasilkan suatu
protokol yang dikenal sebagai “Protokol Achen”. Protokol Achen
merupakan appendix amandemen pada akta final yang mengatur masalah
pangkat jabatan diplomatik. Urut-urutan pangkat diplomatik menurut Kongres Aix La
Chapelle adalah sebagai berikut.
a) Ambasador and legates, or nuncios.
b) Envoy and minister plenipotentiory.
c) Charge d’affaires.
Menurut Oppenheim, yang disebut nuncios adalah klasifikasi pangkat diplomatik dari tahta suci (Vatikan) pada tingkat
kedutaan besar, sedangkan yang disebut inter nuncios adalah klasifikasi
pangkat diplomatik pada tingkat kedutaan (logation). Internuncios
ini sama dengan envoys minister plenipotentiory.
3) Klasifikasi Perwakilan Diplomatik menurut Konvensi Wina
1961 Dalam Pasal 14 Konvensi Wina, ditentukan bahwa kepala-kepala misi diplomatik dibedakan menjadi tiga kelas. Berikut ini
adalah kelaskelas tersebut.
a) Ambasador atau nuncios, diakreditasikan pada kepala
negara dan kepala misi lain yang sederajat.
b) Envoys, minister, dan internuncios, diakreditasikan
kepada kepala negara.
c) Charge d’affairs, diakreditasikan kepada menteri luar
negeri.
Dalam prosesnya, tidak akan diadakan pembedaan di antara
kepalakepala perwakilan berdasarkan kelasnya, kecuali mengenai urutan kehadiran dan etiket.
No comments:
Post a Comment