Apa prinsip,tujuan,dan fungsi pertahanan negara?

 on Tuesday, August 26, 2014  

Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai. Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi
geografis Indonesia sebagai negara kepuluan.

Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara Kesatuan RI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara Kesatuan RI sebagai satu kesatuan pertahanan negara. Pertahanan keamanan diselenggarakan dengan melalui dua upaya pembinaan yaitu yang pertama adalah upaya membina pertahanan untuk mencegah setiap ancaman dari luar negeri. Dan yang kedua adalah upaya membina keamanan untuk mencegah setiap ancaman dari dalam negeri. Kedua upaya itu dilakukan dengan membangun dan membina kemampuan seluruh kekuatan bangsa serta negara.

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat
ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
;
Apa prinsip,tujuan,dan fungsi pertahanan negara? 4.5 5 tati Tuesday, August 26, 2014 Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, ...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.