Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi di Masa Transisi?

 on Wednesday, April 16, 2014  

Pelaksanaan Demokrasi di Masa Transisi
Masa transisi ini berlangsung selama kurang lebih satu tahun, yaitu antara tahun 1998 – 1999. Presiden Soeharto yang meletakkan jabatannya akhirnya digantikan oleh wakil presiden yang pada
waktu dijabat oleh B.J. Habibie. Dengan mundurnya presiden dan digantikan oleh wakil presiden yang sesuai dengan Pasal 8 UUD RI Tahun 1945, bangsa Indonesia dihadapkan pada masa transisi. Disebut masa transisi karena pada masa itu merupakan masa perpindahan kekuasaan. Presiden B.J. Habibie sendiri menyatakan bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan transisional, di mana selanjutnya akan dibentuk pemerintahan baru yang demokratis dan berdasarkan kehendak rakyat melalui pemilu.

Pada masa transisi ini banyak sekali pembangunan dan perkembangan ke arah kehidupan negara yang demokratis. Contoh pembangunan ke arah demokrasi di antaranya adalah dengan serangkaian kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, yaitu sebagai berikut.
a. Keluarnya ketetapan-ketetapan MPR RI dalam sidang istimewa bulan November 1998 sebagai awal perubahan sistem demokrasi konstitusional.

b. Ditetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

c. Keluarnya Undang-Undang Politik, yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

d. Melakukan proses peradilan bagi para pejabat negara dan pejabat lainnya yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penyalahgunaan kekuasaan.

e. Adanya jaminan kebebasan pendirian partai politik ataupun organisasi kemasyarakatan secara luas.

f. Pembebasan sejumlah tahanan politik semasa orde baru.

g. Melaksanakan pemilihan umum tahun 1999 yang bebas dan demokratis dengan diikuti oleh banyak partai politik.

h. Kebebasan pers yang luas, termasuk tidak adanya pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).

i. Terbukanya kesempatan yang luas dan bebas untuk warga negara dalam melaksanakan demokrasi di berbagai bidang.

Demokrasi di masa transisi berakhir dengan adanya pemilu pada tahun 1999, di mana Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Sejak saat itulah bangsa Indonesia mulai memasuki masa reformasi.
;
Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi di Masa Transisi? 4.5 5 tati Wednesday, April 16, 2014 Pelaksanaan Demokrasi di Masa Transisi Masa transisi ini berlangsung selama kurang lebih satu tahun, yaitu antara tahun 1998 – 1999. Preside...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.