sebutkan istilah dalam perjanjian internasional menurut Whisnu Situni (1989: 32-36)?

 on Sunday, April 20, 2014  

Adapun istilah dalam perjanjian internasional menurut Whisnu Situni (1989: 32-36), ada bermacam-macam, seperti berikut ini.

a. Traktat (treaty), yaitu suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama. Dalam hal ini, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak, dan harus diratifikasi. Istilah traktat digunakan dalam perjanjian internasional yang bersifat politis. Misalnya, Treaty Contract tentang penyelesaian masalah dwi kewarganegaraan tahun 1955, antara pihak Indonesia-RRC. Dan pada tahun 1990 antara RI dengan Australia juga menandatangani suatu traktat tentang batas landas kontinen dan eksplorasi di celah Timor, yang dikenal dengan perjanjian “Celah Timor”.

b. Agreement, yaitu suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau lebih, yang mempunyai akibat hukum seperti dalam treaty. Namun dalam agreement lebih bersifat eksekutif/teknis administrative (non politis), dan tidak mutlak harus diratifikasi, yaitu tidak perlu diundangkan dan disahkan oleh pemerintah/ kepala negara. Walaupun ada agreement yang dilakukan oleh kepala negara, namun pada prinsipnya cukup dilakukan dengan ditandatangani oleh wakilwakil
departemen dan tidak perlu ratifikasi. Misalnya, agreement tentang ekspor impor komoditas tertentu.

c. Konvensi, yaitu suatu perjanjian/persetujuan yang lazim digunakan dalam perjanjian multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (lawmaking treaty). Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 di Montego-Jamaica.

d. Protokol, yaitu suatu perjanjian/persetujuan yang kurang resmi dibandingkan dengan traktat dan konvensi, sebab protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan, seperti penafsiran klausul-klausul atau persyaratan perjanjian tertentu. Oleh karena itu, lazimnya tidak dibuat oleh kepala negara. Contohnya, protokol Den Haag tahun 1930 tentang perselisihan penafsiran undang-undang
nasionalitas tentang wilayah perwalian, dan lain-lain.

e. Piagam (statuta), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga. Misalnya Statuta of The International Court of Justice pada tahun 1945. Adakalanya piagam itu digunakan untuk alat tambahan/lampiran pada konvensi. Umpamanya Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921.

f. Charter, yaitu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu. Misalnya, The
Charter of The United Nation 1945 dan Atlantic Charter tahun 1941.

g. Deklarasi (declaration), yaitu suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau
menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru. Misalnya Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948. Menurut Mr. Ali Sastroamidjojo (dalam Whisnu Situni, 1989: 35), deklarasi dibagi menjadi tiga jenis pengertian, yaitu sebagai berikut.

1) Deklarasi sebagai bagian dari suatu perjanjian yang mengikat para penandatangannya. Misalnya, Deklarasi ASEAN di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967.
2) Deklarasi sebagai pernyataan sepihak. Misalnya, Declaration of War (pernyataan perang).

3) Deklarasi sebagai dokumen tidak resmi yang dilampirkan pada traktat atau konvensi, yang merupakan suatu penjelasan.

h. Covenant, yaitu suatu istilah yang digunakan dalam pakta Liga Bangsa- Bangsa pada tahun 1920, yang bertujuan untuk menjamin terciptanya perdamaian dunia, meningkatkan kerja sama internasional, dan mencegah terjadinya peperangan.

i. Ketentuan penutup (final act), yaitu suatu dokumen yang mencatat
ringkasan hasil konferensi. Di sini disebutkan tentang negara-negara peserta dan nama-nama utusan yang ikut berunding serta tentang hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu, termasuk interpretasi ketentuan-ketentuan hasil konferensi.

j. Modus vivendi, yaitu suatu dokumen yang mencatat hasil-hasil persetujuan internasional yang bersifat sementara, dituangkan ke dalam ketentuanketentuan yang bersifat yuridis dan sistematis.

k. Pakta (pact), yaitu suatu perjanjian oleh beberapa negara secara khusus. Misalnya, Pact of Matual Assistance and United Command (Pacta Warsawa) tahun 1955.
;
sebutkan istilah dalam perjanjian internasional menurut Whisnu Situni (1989: 32-36)? 4.5 5 tati Sunday, April 20, 2014 Adapun istilah dalam perjanjian internasional menurut Whisnu Situni (1989: 32-36), ada bermacam-macam, seperti berikut ini. a. Traktat (trea...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.