Secara sederhana, para ahli hukum internasional mengartikan hubungan internasional sebagai hubungan antarnegara. Hubungan internasional ini dapat dilakukan baik melalui kontak langsung maupun komunikasi tidak langsung. Namun dewasa ini, hubungan internasional tidak hanya terbatas antara dua negara atau antarnegara-negara saja. Hubungan internasional dapat terjadi antara
negara dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorialnya, di mana kedudukan pihak lain tersebut sederajat dengan negara pada umumnya. Pihak lain yang bisa mengadakan hubungan internasional di luar negara biasa disebut aktor nonnegara.
Hubungan internasional merupakan hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA) adalah hubungan antarnegara dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara tersebut.
Hubungan internasional dapat dipandang sebagai fenomena sosial maupun sebagai disiplin ilmu atau bidang studi. Sebagai fenomena sosial, hubungan internasional mencakup aspek yang
sangat luas, yaitu kehidupan sosial umat manusia yang bersifat internasional dan
kompleks. Fenomena hubungan internasional dapat menyangkut konferensikonferensi
internasional, kedatangan dan kepergian para diplomat, penandatanganan perjanjian-perjanjian, pengembangan kekuatan militer, dan arus perdagangan internasional.
No comments:
Post a Comment