a. Pemerintah menyediakan berbagai informasi aktual mengenai kebijakan-kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya. Informasi aktual tersebut meliputi dasar-dasar yang mendukung kebijakan tersebut, dampak yang muncul dari kebijakan tersebut, biaya (secara ekonomi, sosial, maupun politik) yang harus ditanggung akibat adanya kebijakan tersebut, apa saja yang menjadi aturan pelaksanaan dari kebijakan tersebut, di mana berbagai informasi itu bisa diperoleh, dan sebagainya.
b. Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah. Akses itu bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung (misal, melalui parlemen). Akses tersebut termasuk berbagai arsip pribadi mengenai individu-individu yang menduduki berbagai jabatan pemerintahan atau publik.
c. Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers. Hal ini termasuk pula rapat-rapat parlemen beserta berbagai komisi dan alat kelengkapan lainnya, serta notulen rapat-rapat lembaga pemerintahan dan rapat-rapat pemerintah daerah.
d. Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah. Konsultasi publik itu terutama mengenai berbagai kepentingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Termasuk dalam hal itu, publikasi mengenai berbagai informasi dan nasihat yang diterima oleh pemerintah.
Meskipun demikian, prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak serta merta membolehkan publik dapat mengakses informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan tanpa batas. Dalam pemerintahan yang terbuka juga ada kekecualian kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan. Artinya, ada informasiinformasi tertentu tentang penyelenggaraan pemerintahan yang boleh dirahasiakan oleh pemerintah, sehingga tidak perlu dipublikasikan. Batas-batas keterbukaan tersebut harus ditentukan oleh lembaga legislatif dalam bentuk perundang-undangan. Namun demikian, penafsiran atas hal-hal yang belum atau tidak jelas dalam perundang-undangan tersebut merupakan hak lembaga pengadilan, bukan hak pemerintah itu sendiri. Oleh karena itu, untuk memberikan
akses informasi publik, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
No comments:
Post a Comment