Istilah keterbukaan atau transparansi merupakan pengembangan dari kata dasar terbuka. Istilah tersebut memiliki arti jernih, nyata, jelas, dan mudah dipahami. Oleh karena itu, keterbukaan atau transparansi mengacu pada tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami, dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan, istilah ini memiliki arti sebagai kesediaan pemerintah untuk memberikan informasi faktual mengenai halhal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan
pemerintah ini akan memiliki dampak positif bagi masyarakat, yaitu masyarakat menjadi
paham terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana pemerintahan
sehingga dapat ikut berpartisipasi secara aktif di dalam pelaksanaannya.
Di samping itu, masyarakat dapat melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah, sehingga memperkecil peluang kekuasaan yang ada disalahgunakan oleh pemerintah. Adapun kaitannya dengan masyarakat, keterbukaan akan membentuk karakter masyarakat yang terbuka dan kritis, sehingga menjadi sebuah komunitas masyarakat yang demokratis. Masyarakat yang terbuka akan mudah menerima perubahan yang sifatnya positif tanpa dilingkupi oleh sikap curiga. Di antara masyarakat pun dapat saling mempelajari kekurangan dan kelebihan komunitasnya dengan sikap lapang, sehingga tidak terjadi kompetisi yang tidak sehat di antara mereka. Oleh karena itu, karakter masyarakat yang terbuka semacam ini akan dapat mendorong kemajuan pembangunan di segala bidang.
Pengertian Keadilan
Istilah keadilan berasal dari kata dasar adil, yang berarti seimbang, tidak berat sebelah, tidak memihak yang salah atau benar. Berkaitan dengan istilah keadilan, ada lima jenis keadilan menurut Aristoteles (dalam Joko Widodo, 2001: 37), yaitu sebagai berikut.
a. Keadilan komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasajasanya. Contohnya, seseorang akan menerima sanksi sebagai akibat dari pelanggaran yang dibuatnya tanpa memandang kedudukan atau jabatannya.
b. Keadilan distributif, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasajasa yang diberikannya. Contohnya, seorang karyawan akan diberi gaji sesuai dengan masa kerja, jenis pekerjaan, dan jabatannya.
c. Keadilan kodrat alam, yaitu perlakuan terhadap seseorang atau lebih sesuai dengan hukum alam. Contohnya, seseorang akan memperlakukan orang lain dengan baik apabila orang lain tersebut juga memperlakukannya dengan baik.
d. Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus. Contohnya, setiap warga negara wajib mematuhi peraturan yang telah diberlakukan.
e. Keadilan perbaikan, yaitu keadilan yang diberlakukan terhadap seseorang yang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya, permintaan maaf melalui media massa karena telah mencemarkan nama baik seseorang.
Teori keadilan Aristoteles di atas mendapat dukungan dari Prof. Dr. Notoganoro, S.H. Di sisi lain, Notoganoro menambahkan satu lagi definisi keadilan, yaitu keadilan legalitas. Keadilan legalitas adalah keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun menurut Plato, keadilan dapat dirumuskan menjadi dua, yaitu keadilan moral dan keadilan prosedural. Keadilan moral yaitu mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Sedangkan keadilan prosedural yaitu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan yang adil, istilah keadilan mengacu pada keadilan sosial, yaitu pemerintah menerapkan prinsip keadilan dalam menentukan seluruh kebijakan di segala bidang, sehingga rakyat tidak merasa tertindas oleh kebijakan-kebijakan tersebut. Sedangkan berkaitan dengan masyarakat yang adil, istilah keadilan mengacu pada perilaku masyarakat yang menerapkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga tercipta kehidupan yang harmonis.
No comments:
Post a Comment