Budaya demokrasi dengan sistem parlementer berarti kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen (DPR) yang memiliki kedudukan kuat dibanding dengan kekuasaan eksekutif. Para menteri dalam
bertugas memiliki tanggung jawab kepada parlemen dan jatuh bangunnya kabinet sangat
bergantung pada kepercayaan yang diberikan oleh parlemen. Ini berarti, mosi tidak percaya dapat
menjatuhkan kabinet atau menter-menteri.
b. Budaya demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Budaya demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan berarti lembaga eksekutif sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tidak dapat dijalankan oleh parlemen, sehingga tidak akan terjadi krisis kabinet.
c. Budaya demokrasi dengan sistem referendum
Adapun budaya demokrasi dengan sistem referendum berarti tugas badan legislatif berada dalam pengawasan langsung oleh rakyat. Referendum terdiri dari dua macam, yaitu sebagai berikut.
1) Referendum abligatoire,
yaitu setiappembuatan UUD atau UU oleh badan legislatif, berlaku apabila mendapatkan persetujuan dari rakyat secara langsung.
2) Referendum fakultatif, yaitu legislatif
langsung dapat membuat UU yang dianggap kurang penting tanpa persetujuan dari rakyat terlebih dahulu. Akan tetapi, apabila sewaktuwaktu rakyat merasa dirugikan dengan adanya UU tersebut dan tidak menyetujuinya, maka diadakan referendum (persetujuan dari rakyat).
Dalam tingkatan kehidupan individu sebagai warga negara, Branson menyebutkan bahwa setiap warga negara dalam negara demokrasi semestinya memiliki civics virtues atau kebajikan-kebajikan kewarganegaraan, sebab tanpa hal itu sistem pemerintahan demokrasi tidak mungkin berjalan sebagaimana mestinya. Inti kebajikan kewarganegaraan adalah tuntutan agar semua warga
negara menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi. Hal itu meliputi dua aspek, yaitu sebagai berikut
a. Disposisi kewarganegaraan
Disposisi kewarganegaraan adalah sikap-sikap dan kebiasaan-kebiasaan warga negara yang menopang perwujudan kebaikan bersama serta berfungsinya sistem demokrasi secara sehat. Sikap-sikap dan kebiasaankebiasaan semacam itu antara lain sebagai berikut.
1) Keadaban (civility, termasuk hormat kepada orang lain dan penggunaan wacana yang beradab).
2) Tanggung jawab pribadi dan kesediaan untuk menerima tanggung jawab bagi dirinya sendiri serta konsekuensi dari tindakan-tindakannya.
3) Disiplin diri dan kesetiaan pada aturan-aturan yang diperlukan untuk memelihara pemerintahan demokratis tanpa tekanan dari otoritas di luar dirinya sendiri.
4) Sikap batin dan kehendak untuk menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi.
5) Keterbukaan pikiran, termasuk sikap skeptis yang sehat dan pengakuan terhadap sifat ambiguitas (dua arti) kenyataan sosial dan politik.
6) Kesediaan untuk berkompromi dan menerima kenyataan bahwa nilainilai dan prinsip-prinsip kadangkala saling bertentangan.
7) Toleransi terhadap keanekaragaman.
8) Sabar dan gigih dalam mengejar tujuan bersama.
9) Mengasihi sesama.
10) Murah hati terhadap sesama dan masyarakat luas.
b. Komitmen kewarganegaraan
Sedangkan komitmen kewarganegaraan adalah kesetiaan kritis warga negara terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Adapun Quiqley menyebutkan, contoh kebajikan kenegaraan adalah hormat pada harkat dan martabat setiap orang, keberadaban, integritas, disiplin diri, toleransi, kasih sayang, dan patriotisme. Sedangkan komitmen-komitmen kenegaraan antara lain mencakup dedikasi kepada hak asasi manusia, kebaikan bersama, kesamaderajatan, dan rule of law.
No comments:
Post a Comment