Valuta asing atau valas merupakan alat pembayaran yang digunakan dalam transaksi perdagangan internasional. Adapun wujud dari valuta asing berupa mata uang asing. Tidak setiap mata uang asing dapat dipakai langsung untuk membayar transaksi perdagangan internasional, tetapi harus ditukarkan terlebih dahulu dengan mata uang yang berlaku secara internasional.
Mata uang yang sering digunakan dan berlaku sebagai alat pembayaran dalam transaksi kauangan dan perdagangan internasional disebut hard currency, yaitu mata uang yang nilainya kuat dan relatif stabil serta mengalami apresiasi atau kenaikan nilai terhadap mata uang lain. Contoh dari hard currency adalah mata uang-mata uang dari negara-negara maju seperti dollar Amerika, yen Jepang dan euro. Sedangkan mata uang yang nilainya lemah dan relatif kurang stabil nilainya serta jarang digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional disebut soft currency. Mata uang yang termasuk soft currency ini sering megalami depresiasi atau penurunan nilai mata uang terhadap mata uang lain. Contoh mata uang yang soft currency adalah mata uang dari negara-negara berkembang seperti rupiah Indonesia, kyat Myanmar, kina PapuaNugini, dong Vietnam,
peso Filipina dan bath Thailand.
Bagi para importir Indonesia yang mau membayar impor barang dari luar negari harus menukar mata uang rupiah terlebih dahulu di bursa valuta asing atau Money Changer dengan mata uang yang hard currency seperti dollar Amerika sesuai dengan nilai kurs yang berlaku.
Sistem Kurs Valuta Asing
Menurut Undang-Undang No. 24 tahun 1999, bank Indonesia diberi kewenangan untuk menentukan sistem nilai kurs yang berlaku. Dalam penentuan sistem kurs valuta asing ada tiga cara yang digunakan yaitu sebagai berikut.
a. Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate)
Kurs tetap adalah nilai kurs mata uang dalam negeri yang ditetapkan besarnya oleh
pemerintah terhadap mata uang asing seperti Dollar Amerika berdasarkan standar emas,
artinya pemerintah menjamin mata uangnya dengan emas. Sebagai contoh pemerintah
menetapkan Rp 8000,- = 1 Dollar Amerika. Kelebihan dari sistem kurs ini adalah nilai
tukar mata uang akan stabil, akan tetapi kelemahannya pemerintah harus menyediakan
cadangan devisa (emas) yang cukup besar untuk menjaminnya.
b. Kurs Mengambang (Floating Exchange Rate)
Kurs mengambang adalah nilai kurs mata uang yang besarnya ditentukan oleh
kekuatan pasar atau permintaan dan penawaran mata uang asing. Dengan sistem kurs ini
nilai mata uang dalam negari akan selalu berubah, bisa naik atau turun terhadap mata
uang asing. Jika permintaan dalam negeri terhadap mata uang asing (dollar Amerika) naik
maka nilai dollar Amerika akan naik terhadap mata uang dalam negeri (rupiah), akan tetapi
jika permintaan atau yang membeli dollar Amerika turun maka nilai dollar Amerika juga
akan turun. Sedangkan apabila penawaran atau yang menjual mata uang asing (dollar
Amerika) naik maka akibatnya nilai dollar Amerika akan turun. Begitu juga sebaliknya.
Dengan demikian dalam sistem kurs mengambang penentuan tinggi rendahnya kurs mata
uang ditentukan oleh tinggi rendahnya permintaan dan penawaran terhadap mata uang
tersebut.
c. Kurs Distabilkan (Managed Floating Rate)
Kurs distabilkan atau mengambang terkendali merupakan kombinasi dari kurs tetap dengan kurs mengambang. Dalam sistem kurs ini pemerintah bila dipandang perlu ikut campur tangan menstabilkan kurs jika kurs mata uang asing (dollar Amerika) nilainya terlalu tinggi , sedangkan nilai rupiah terlalu rendah. Apabila nilai rupiah terlalu rendah terhadap dollar Amerika maka pemerintah melalui Bank Indonesia akan menjual dollar Amerika di pasar uang untuk mengurangi laju depresiasi
atau penurunan nilai rupiah agar nilai dollar Amerika menjadi turun. Karena kalau dibiarkan
akan merugikan dan memberatkan para importir, pengusaha yang bahan bakunya impor, dan masyarakat pengguna produk impor.
No comments:
Post a Comment