a. Positif
Partisipasi dikatakan bersifat positif apabila partisipasi itu mendukung kelancaran usaha bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Sebaliknya partisipasi menjadi negatif apabila menjadi beban, menjadi penghalang atau memperlambat lajunya kegiatan atau usaha bersama. Contoh yang nyata adalah, seorang kader partai dikatakan berpartisipasi secara positif apabila ia menyumbangkan tenaga, materi, dan waktu untuk partainya pada masa Pemilu. Contoh lainnya adalah, masyarakat dapat terlibat secara langsung menjadi panitia pemilukada ataupun pemilu di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.
b. Kreatif
Partisipasi dikatakan bersifat kreatif memiliki arti adanya keterlibatan yang berdaya cipta, tidak hanya mengikuti begitu saja suatu kegiatan yang direncanakan pihak lain, tidak hanya melaksanakan instruksi atasan, melainkan memikirkan sesuatu yang baru. Kreasi itu dapat berupa gagasangagasan
baru, metode atau teknik baru, atau cara kerja baru yang lebih efektif dan lebih efisien yang menjadi faktor penting dalam suksesnya kegiatan bersama. Contohnya, seorang kader parpol dapat saja mengajukan usul yang orisinil kepada partainya mengenai cara berkampanye yang efektif dan tidak memakan biaya yang besar.
c. Kritis, korektif, dan konstruktif
Partisipasi dikatakan bersifat kritis, korektif, dan konstruktif berarti keterlibatan dilakukan dengan mengkaji suatu bentuk kegiatan, menunjukkan kekurangan atau kesalahan dan memberikan alternatif yang lebih baik. Dengan demikian, bukan saja proses usaha bersama akan lebih lancar, tetapi
juga dapat mencegah dampak negatif yang akan muncul. Sifat partisipasi seperti ini sangat bermanfaat untuk menjaga agar perencanaan dan pelaksanaan suatu usaha bersama benar-benar berlangsung baik dan mencapai sasaran. Contohnya, LSM-LSM yang ada di Indonesia benar-benar
mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga dapat memberi saran dan kritik apabila terjadi ketidakberesan dalam program-program yang dijalankan pemerintah.
d. Realistis
Partisipasi dikatakan bersifat realistis berarti adanya keikutsertaan dengan mempertimbangkan kenyataan, baik kenyataan dalam masyarakat maupun kenyataan mengenai kemampuan pelaksanaan suatu kegiatan, waktu yang tersedia, kesempatan, dan keterampilan para pelaksana. Contohnya,
masyarakat dapat saja mengusulkan pergantian suatu pejabat karena menganggap pejabat tersebut tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
No comments:
Post a Comment