Sebutkan Susunan organisasi departemen luar negeri ?

 on Sunday, April 20, 2014  

 Departemen Luar Negeri
Presiden selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres No. 44 Tahun 1974 untuk melaksanakan hubungan internasional. Departemen Luar Negeri sebagai bagian dari pemerintahan negara dipimpin oleh seorang menteri dan
bertanggung jawab kepada presiden. Tugas pokok Departemen Luar Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang politik dan hubungan dengan luar negeri. Susunan organisasi departemen luar negeri adalah sebagai berikut.

1) Pimpinan: Menteri Luar Negeri
2) Pembantu: Sekretaris Jenderal
3) Pengawasan: Inspektoral Jenderal
4) Pelaksana:
a) Direktorat Jenderal Politik
b) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri
c) Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri
d) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
e) Badan Penelitian dan Pengembangan Usaha Luar Negeri
f) Sekeretariat Nasional ASEAN
g) Pusat-pusat, seperti pusat pendidikan dan latihan pegawai

b. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Dalam menjalin hubungan internasional, baik dalam arti politis maupun non politis, perwakilan RI di luar negeri menjadi wakil pemerintah RI. Dalam arti politis semua tindakan atau kebijakan yang diambil oleh KBRI, harus
berdasarkan pada politik luar negeri bebas aktif yang diarahkan pada
kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala
bidang, sedangkan arti nonpolitis peranan perwakilan RI juga harus proaktif
membuka jalur komunikasi dengan negara lain. Mereka bertugas untuk
memberikan informasi tentang negara Indonesia.
;
Sebutkan Susunan organisasi departemen luar negeri ? 4.5 5 tati Sunday, April 20, 2014  Departemen Luar Negeri Presiden selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres No...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.