Negara yang merdeka serta berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah disebut dengan negara kesatuan. Oleh karena itu, negara ini disebut bersusunan tunggal. Negara kesatuan dapat mengambil bentukbentuk berikut.
1) Di mana kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur serta mengurus rumah
tangganya sendiri disebut negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2) Di mana segala sesuatu dalam negara langsung diatur serta diurus oleh pemerintah pusat,
daerah tinggal melaksanakan, disebut negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Contoh
negara kesatuan adalah Republik Rakyat Cina. Pemerintahan di negara ini berpaham sentralistik,
di mana pemerintah pusat yang dikuasai Partai Komunis Cina mengatur semua yang
berkaitan dengan pemerintahan.
b. Negara serikat/federasi
Negara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri darinegara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secaraterperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers)serta sisanya menjadi urusan negara bagian. Contoh negara dengan bentukserikat atau disebut juga negara federasi adalah Amerika Serikat. Pemerintahpusat di Amerika Serikat hanya mengatur masalah-masalah yang berkaitandengan militer dan urusan-urusan yang berkaitan dengan hubungan luarnegeri. Adapun kekuasaan sisanya diberikan kepada tiap-tiap negara bagian.
Dalam hal ini ada serikat negara (konfederasi) dan negara serikat (federasi). G. Jellinek membedakannya berdasarka kriteria di manakah letak kedaulatan itu. Jika terletak pada negara-negara bagiannya, maka itu merupakan serikat negara. Akan tetapi, jika terletak pada gabungannya, maka itu merupakan negara serikat. Sementara,Kranenburg membedakannya berdasarkan kriteria dapat atau tidaknya pemerintah gabungan itu membuat peraturan-peraturan hukum yang langsung mengikat atau berlaku terhadap warga negara dari negara-negara bagiannya. Jika ya, maka itu adalah negara serikat. Jika tidak, maka itu adalah serikat negara. Perbandingan antara negara kesatuan dengan negara serikat/federasi sebagai berikut.
a. Dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam
rumusan umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal)
tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. Sementara dalam
negara serikat/federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur
hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
b. Dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara garisbesarnya telah ditetapkan
oleh pembentuk undang-undang pusat. Sementara negara bagian suatu federasi memiliki
powers constitutive, yakni wewenangmembentuk undang-undang dasar sendiri serta
wewenang mengatur bentukorganisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas konstitusi federasi.
Selain bentuk-bentuk negara di atas, bentuk-bentuk kenegaraan lainnya sebagai berikut.
a. Negara dominion
Negara-negara yang awalnya bekas jajahan Inggris, kemudian setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja/ratu Inggris sebagai pemimpin negara dan lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang dinamakan British Commonwealth of Nations. Mereka bebas keluar dari ikatan bersama itu serta berhak mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri. Termasuk dalam kelompok negara ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, Kepulauan Polynesia, dan Malaysia.
b. Negara protektoral
Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain disebut negara protektoral. Lazimnya perlindungan tersebut berkaitan dengan soalsoal hubungan luar negara. Akan tetapi, ada juga negara protektoral yang sebagian besar urusan dalam negerinya yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektoral semacam ini disebut protektoral kolonial. Misalnya, Monaco pernah menjadi protektoral Prancis.
c. Uni
Disebut uni apabila dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu kepala negara yang sama. Uni dibedakanmenjadi dua kategori, yaitu (1) uni riel, yaitu jika negara-negara tersebut mempunyai alat untuk mengurus kepentingan bersama, seperti Uni Austria-Hongaria tahun 1857–1918 dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815–1905;(2) uni personal, yaitu jika mempunyai kepala negara yang sama seperti Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839–1890 dan Uni Inggris-Skotlandia tahun1603–1707.
No comments:
Post a Comment