K.C. Wheare dalam buku yang berjudul “Modern Constitution” mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut (Krisna Harahap : 2004).
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution). Konstitusi tertulis (written constitution) dan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution) ini diartikan seperti halnya hukum tertulis (geschreven recht) yang termuat dalam undangundang dan hukum tidak tertulis (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
Konstitusi fleksibel, yaitu konstitusi yang mempunyai ciriciri seperti elastic (dapat disesuaikan dengan mudah), dan dinyatakan serta dilakukan perubahan dengan mudah seperti mengubah undang-undang. Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, yaitu memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang, danhanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (supreme and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang- undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d. Konstitusi negara serikat dan negara kesatuan (federal and unitary constitution).
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (pusat) dengan negaranegara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi pemerintahan presidensial dan pemerintahan parlementer (president executive
and parliamentary executive constitution). Konstitusi dalam sistem pemerintahan
presidensial terdapat ciri-ciri, antara lain sebagai berikut.
- Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki
kedudukan sebagai kepala pemerintahan.
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan
pemilihan umum. Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri,
yaitu sebagai berikut.
- Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan
yang menguasai parlemen.
- Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen.
Presiden dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
No comments:
Post a Comment