jelaskan mengenai perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure?

 on Tuesday, October 28, 2014  

Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure adalah sebagai berikut.
a. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas
    harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
b. Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas
    kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
c. Pengakuan de facto –karena sifatnya sementara– pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
d. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada
    suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.

 Menurut Starke (JG Starke : 2008), tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expresss), yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadikepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen,atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.

Suatu negara akan memberikan pengakuan akan keberadaannegara lain karena beberapa alasan sebagai berikut:
a. Alasan ketertiban dan keamanan, artinya dengan memberikan pengakuan terhadap negara lain
    akan memengaruhi keamanan dan  ketertiban dalam negerinya, kawasan regionalnya, dan dunia.
b. Alasan ekonomi, artinya negara memberi pengakuan terhadap negara lain agar dapat bekerja
   sama dalam ekonomi. Dewasa ini, semua negara pasti akan mengakui keberadaan negara
   lain karena semua bangsa selalu merasa ketergantungan. Namun, ada juga negara yang
   tidak mengakui keberadaan negara lain karena alasan, seperti negara tersebut tidak memiliki
   prinsip yang sejalan (perikemanusiaan, perdamaian, dan menghormati kedaulatan).
;
jelaskan mengenai perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure? 4.5 5 tati Tuesday, October 28, 2014 Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure adalah sebagai berikut. a. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.