Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituer yang berarti membentuk. Selain itu, konsititusi juga berasal dari kata, constitutie (Belanda), constitution (Inggris), konstitution (Jerman) atau constitutio (Latin). Dengan demikian, konstitusi berarti pembentukan suatu negara atau menyusun suatu negaraKontitusi memiliki dua pengertian, yaitu pengertian secara luas dan sempit. Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Sebaliknya, konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara. Pengertian konstitusi secara sempit ini didukung oleh C.F. Strong yang mengartikan konstitusi sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintah, hak-hak pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah.
Selain itu, beberapa ahli juga mengemukakan pengertian konstitusi sebagai berikut.
1. E.C. Wade (E.C. Wade : 1965)
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
2. Herman Heller (Herman Heller : 1959) Herman Heller membagi konstitusi dalam tiga
tingkat sebagai berikut.
a. Konstitusi sebagai pengertian politik, mencerminkan keadaan sosial politik suatu
bangsa. Pengertian Hukum menjadi skunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau
sering disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat.
b. Konstitusi sebagai pengertian hukum, keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang
normatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki
hukum tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
c. Konstitusi sebagai peraturan hukum, peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD
adalah bagian dari konstitusi tertulis.
3. Lasalle (Lasalle : 1862)
Konstitusi adalah kekuasaan antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (faktor kekuatan riil : presiden, TNI, Partai; buruh, tani dan sebagainya).
4. Carl Schmitt (Carl Schmitt : 1957)
Carl Schmitt mengartikan konstitusi sebagai berikut.
a. Konstitusi dlm arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara.
Hal ini didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya
dalam wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dlm organisasi
negara sehingga konstitusi menentukan segala norma.
b. Konstitusi dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yg sulit untuk
diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal
yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
c. Konstitusi dalam arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
d. Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yg dicantumkan satu per satu
sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.
No comments:
Post a Comment