a. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas
harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
b. Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas
kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
c. Pengakuan de facto –karena sifatnya sementara– pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
d. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada
suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Menurut Starke (JG Starke : 2008), tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expresss), yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadikepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen,atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
Suatu negara akan memberikan pengakuan akan keberadaannegara lain karena beberapa alasan sebagai berikut:
a. Alasan ketertiban dan keamanan, artinya dengan memberikan pengakuan terhadap negara lain
akan memengaruhi keamanan dan ketertiban dalam negerinya, kawasan regionalnya, dan dunia.
b. Alasan ekonomi, artinya negara memberi pengakuan terhadap negara lain agar dapat bekerja
sama dalam ekonomi. Dewasa ini, semua negara pasti akan mengakui keberadaan negara
lain karena semua bangsa selalu merasa ketergantungan. Namun, ada juga negara yang
tidak mengakui keberadaan negara lain karena alasan, seperti negara tersebut tidak memiliki
prinsip yang sejalan (perikemanusiaan, perdamaian, dan menghormati kedaulatan).
No comments:
Post a Comment