sebutkan Teori-teori dasar kekuatan hukum internasional?

 on Wednesday, October 1, 2014  

Ada beberapa teori yang menjelaskan dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional. Teori-teori tersebut seperti berikut.
1) Teori Hukum Alam
Menurut para penganut ajaran hukum alam, dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional karena hukum internasional tersebut merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi, yaitu hukum alam. Ajaran hukum alam telah berhasil menimbulkan keseganan terhadap hukum internasional dan telah meletakkan dasar moral dan etika yang berharga bagi hukum internasional, juga bagi perkembangan selanjutnya. Tokoh teori hukum alam adalah Hugo Grotius. Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum internasional atas berlakunya hukum alam yang diilhami oleh akal manusia dan praktik negara serta perjanjian negara sebagai sumber hukum internasional. Atas pendapatnya tersebut, Hugo Grotius dari Belanda disebut sebagai Bapak Hukum Internasional.

2) Teori Kedaulatan
Menurut aliran teori kedaulatan, dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional atas kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional. Tokoh-tokoh dalam teori kedaulatan antara lain Hegel dan George Jellineck dari Jerman. Berkaitan dengan teori ini, Zorn berpendapat bahwa hukum internasional itu tidak lain daripada hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara. Hukum internasional bukan sesuatu yang lebih tinggi yang mempunyai kekuatan mengikat ke luar kemauan negara. Teori-teori yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kehendak negara (teori voluntaris) mencerminkan dari teori kedaulatan dan aliran positivisme yang menguasai alam pikiran dunia hukum di Benua Eropa, terutama Jerman pada abad XIX.

3) Teori Objektivis
Menurut aliran teori objektivis, dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional adalah suatu norma hukum, bukan kehendak negara. Pendiri aliran atau teori ini dikenal dengan nama mazhab Wiena. Ajaran mazhab Wiena mengembalikan segala sesuatunya kepada suatu kaidah dasar (grundnorm). Tokoh mazhab Wiena adalah Hans Kelsen (dari Austria) yang dianggap sebagai bapak mazhab Wiena. Kelsen mengemukakan bahwa asas ”pacta sunt servanda” sebagai kaidah dasar (grundnorm) hukum internasional. Pacta sunt servanda adalah prinsip bahwa perjanjian antarnegara harus dihormati.

4) Teori Fakta Kemasyarakatan
Menurut teori ini dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional adalah fakta kemasyarakatan yang terdiri atas faktor biologis, sosial, dan sejarah kehidupan manusia. Hal ini didasarkan atas sifat alami manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki hasrat atau naluri untuk selalu bergabung dengan manusia yang lain. Dengan demikian, dapat dikatakan dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional terdapat dalam kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum itu mutlak perlu untuk dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) dalam hidup bermasyarakat. Itulah beberapa sumber hukum internasional. Atas dasar sumber-sumber hukum tersebut hukum internasional dapat
berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Semua negara dalam
mengadakan hubungan internasional sesuai dengan aturanaturan
hukum internasional.
;
sebutkan Teori-teori dasar kekuatan hukum internasional? 4.5 5 tati Wednesday, October 1, 2014 Ada beberapa teori yang menjelaskan dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional. Teori-teori tersebut seperti berikut. 1) Teori Hukum Ala...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.