jelaskan unsur-unsur deklaratif negara?

 on Monday, October 6, 2014  

Unsur-unsur deklaratif negara
Unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif disebut unsur deklaratif. Sekarang ini unsur deklaratif makin penting bagi negara walapun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak. Negaranegara baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur deklaratif mencakup tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun secara de facto, serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB). Perbuatan bebas oleh satu atau lebih negara untuk mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni suatu masyarakat manusia yang secara politis terorganisasi, tidak terkait kepada negara yang telah lebih dahulu ada, serta mampu menjalankan kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional, dan dengan tindakan ini mereka (negara-negara yang memberi penga-kuan) menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu anggota masyarakat internasional merupakan pengertian pengakuan (recognition) terhadap suatu negara. Dengan adanya pengakuan tersebut, suatu negara dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lainnya secara aman serta sempurna. Negara tidak khawatir bahwa kedudukannya sebagai kesatuan politik akan diganggu oleh negara-negara yang telah ada.

Macam-macam bentuk pengakuan
ialah sebagai berikut.
a) Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena
    memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
b) Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara
    diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk
    dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional. Pengakuan de facto tidak
    sekuat pengakuan de jure. Biasanya, pengakuan de facto diberikan terlebih dahulu
     sebelum pengakuan de jure.

Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure ialah
a) pengakuan de facto dapat ditarik kembali,
b) negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda
    yang berada di wilayah negara yang mengakuitersebut, dan

c) wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa diplomatik. Pengakuan suatu negara atas keberadaan negara lain didasarkan pada banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja karena negara yang bersangkutan secara formal telah memenuhi persyaratan sebagai sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh hukum internasional, khususnya Konvensi Montevideo 1933.
;
jelaskan unsur-unsur deklaratif negara? 4.5 5 tati Monday, October 6, 2014 Unsur-unsur deklaratif negara Unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif disebut unsur deklaratif. Sekarang ini...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.