jelaskan pengertian dan tugas Pengadilan Negeri,Pengadilan tinggi dan Peradilan Agama?

 on Thursday, October 23, 2014  

a. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri adalah suatu pengadilan yang sehariharinya memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan perdata. Pengadilan negeri berkedudukan di ibu kota daerah kabupaten/kota. Daerah hukumnya juga meliputi wilayah kabupaten/kota. Pengadilan negeri bertugas adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama, serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
b. Pengadilan tinggi
Pengadilan tinggi merupakan pengadilan di tingkat banding untuk memeriksa perkara dan pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Kedudukan pengadilan tinggi berada di wilayah daerah provinsi. Pengadilan tinggi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
1) Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding;
2) Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarperngadilan
    negeri di daerah hukumnya;
3) Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah
    di daerahnya apabila di minta.

Peradilan Agama
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan bahwa peradilan agama merupakan salahsatu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencarikeadilan yang beragama Islam mengenaiperkara perdata tertentu yang diatur dalamundang-undang. Kekuasaan kehakiman dilingkungan pengadilan agama menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut.
a. Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama yang kedudukannya sama
    dengan pengadilan negeri.
b. Pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding yang tempat kedudukannya
    sama dengan daerah pengadilan tinggi.

Pengadilan agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf, serta sedekah. Oleh karena itu, berlakunya hukum hanya terbatas pada orang yang beragama Islam. Pengadilan tinggi agama memiliki tugas, yaitu:
a. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
b. Mengadili perkara di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
    mengadili antarpengadilan agama di daerah hukumnya.
c. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada
    instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
;
jelaskan pengertian dan tugas Pengadilan Negeri,Pengadilan tinggi dan Peradilan Agama? 4.5 5 tati Thursday, October 23, 2014 a. Pengadilan Negeri Pengadilan negeri adalah suatu pengadilan yang sehariharinya memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan perdata. Penga...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.