apa saja macam-macam sumber hukum yang berlaku di indonesia?

 on Monday, October 13, 2014  

Berikut macam-macam sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
1) Kebiasaan hukum tidak tertulisKebiasaan ialah sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal ataudapat digali sebagian dari hukum di luar undang-undang. Kebiasaanmerupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normaldalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu yang diulang-ulang terhadaphal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Di dalammasyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis (kebiasaan) diakui sebagai salahsatu norma hukum yang dipatuhi. Dalam praktik penyelenggaraan negara,hukum tidak tertulis disebut konvensi. Hukum tidak tertulis dipatuhi karenaadanya kekosongan hukum tertulis yang sangat dibutuhkan masyarakat/negara. Oleh karena itu, hukum tidak tertulis (kebiasaan) sering digunakanoleh parahakim untuk memutuskan perkara yang belum pernah diatur didalam undang-undang.

2) Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Pendapat parasarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalampengambilan keputusan oleh hakim. Ketika akan menetapkan apa yang akanmenjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut atau mengutip pendapatseorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya. Pendapatitu menjadi dasar keputusan hakim tersebut. Doktrin bisa menjadi sumberhukum formal apabila digunakan oleh para hakim dalam memutuskan perkaramelalui yurisprudensi di mana doktrin tersebut menjadi alasan atau dasarhakim dalam memutuskan perkara tersebut.

3) Undang-undang
Pengertian undang-undang dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal. a) Undang-undang dalam arti material ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya disebut undangundangdan mengikat setiap warga negara secara umum. Di dalam UUD 1945, dapat kita jumpai beberapa contoh, seperti undang-undangdasar, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah. b) Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan penguasa yang dilihat dari bentuknya dan cara terjadinya dapat disebut undang-undang. Jadi, undang-undang dalam arti formal merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya. Misalnya, ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (amendemen) yang berbunyi: “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Jadi, undang-undang yang dibentuk oleh presiden bersama DPR tersebut dapat diakui sebagai sumber hukum formal karena dibentuk oleh yang berwenang sehingga derajat peraturan itu sah sebagai undang-undang.

4) Yurisprudensi
Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara  yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakimlainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Munculnya yurisprudensi dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang kurang maupun tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Untuk itu, hakim membuat maupun membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang sedang dihadapinya.Diakuinya yurisprudensi sebagai sumber hukum didasarkan pada bunyi Pasal 22B Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB) atau ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolakmengadili. Hal itu sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi: “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hanya hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.

5) Traktat
Traktat ialah perjanjian dalam hubungan internasional antara satu negara dengan negara lainnya. Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal, maka mereka lalu mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian ini ialah pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut pacta sunt servanda, yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati. Traktat dapat dibedakan menjadi dua.

a) Traktat bilateral ialah perjanjian yang diciptakan oleh dua negara. Traktatini bersifat tertutup karena hanya melibatkan dua negara yangberkepentingan. Misalnya, Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan antaraIndonesia dan RRC.

b) Traktat multilateral ialah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua negara. Contohnya, perjanjian internasional tentang pertahananbersama negara-negara Eropa (NATO). Apabila ada traktat multilateralyang memberikan kesempatan pada negara-negara yang semula tidakturut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, makatraktat tersebut adalah traktat kolektif atau traktat terbuka, misalnya,Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
;
apa saja macam-macam sumber hukum yang berlaku di indonesia? 4.5 5 tati Monday, October 13, 2014 Berikut macam-macam sumber hukum yang berlaku di Indonesia. 1) Kebiasaan hukum tidak tertulisKebiasaan ialah sumber hukum tertua, sumber da...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.