Unsur konstitutif ialah unsur pembentuk yang mutlak ada untuk terjadinya negara, Unsur konstitutif negara mencakup wilayah yang meliputi rakyat atau masyarakat, darat, udara, perairan, serta pemerintahan yang berdaulat. Jika masih memiliki masalah dengan salah satu unsur konstitutifnya, suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya. Misalnya, Palestina masih menemui masalah berkaitan dengan wilayah negaranya yang masih menjadi sengketa dengan Israel meskipun Palestina telah memiliki rakyat dan pemerintahan. Bangsa Eskimo yang berada di kutub utara tidak dapat dikatakan sebagai negara sebab tidak memiliki pemerintahan. Hal-hal yang termasuk unsur konstitutif ialah sebagai berikut.
a) Wilayah tertentu
Wilayah ialah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan hukum negara, wilayah disebut juga sebagai daerah teritorial, yaitu daerah di mana hukum negara itu berlaku. Wilayah merupakan salah satu unsuryang sangat penting bagi keberadaan suatu negara. Kekuasaan negaramencakup seluruh wilayah yang dimilikinya, tidak hanya tanah, tetapi laut di sekelilingnya dan udara atau angkasa di atasnya.
b) Penduduk yang menetap
Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orangorangyang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatunegara. Mereka memberikan kesetiaannya kepada negara itu, menerimaperlindungan darinya, dan menikmati hak untuk ikut serta dalam prosespolitik. Sementara, orang asing ialah warga negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Perbedaan lainnya, setiap warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputusdengan negaranya, meskipun yang bersangkutan telah berdomisili di luarnegeri selama ia tidak memutuskan kewarganegaraannya. Di lain pihak, orang asing hanya mempunyai hubungan dengan negara di mana ia tinggalsejauh ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
c) Kedaulatan
Kedaulatan ialah kekuasaan yangtertinggi dalam suatu negara untukmembuat suatu undang-undang serta melaksanakannya dengan semua cara yangtersedia, termasuk dengan paksaan.Negara mempunyai kekuasaan untukmemaksa penduduknya agar menaatiundang-undang serta peraturan pelaksanalainnya. Negara mempunyai kekuasaantertinggi pula untuk mempertahankankemerdekaannya terhadap serangan darinegara lain serta mempertahankankedaulatan ke luar. Untuk itu, negaramenuntut loyalitas yang mutlak dari warganegaranya.
d) Pemerintah yang berdaulat
Setiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untukmerumuskan serta melaksanakan berbagai keputusan yang mengikatseluruh penduduk di dalam wilayahnya. Pemerintah ialah sekelompokmanusia serta lembaga yang membuat serta melaksanakan aturan-aturanbagi masyarakat tertentu. Pemerintah adalah lembaga yang tertua sertauniversal. Setiap komunitas, walau sederhana sekalipun, lazimnya memiliki lembaga pengatur bagi komunitas itu sendiri. Pemerintah suatu negara berkedaulatan ke luar serta ke dalam. Berdaulat ke luar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain sehingga bebas dari campur tangan negara lain. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga serta wilayah negaranya.
No comments:
Post a Comment