Ada dua teori yang dapat menjelaskan hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional. Kedua teori tersebut adalah teori Dualisme dan teori Monisme. Berdasarkan teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Berlakunya hukum internasional dalam lingkup hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Berdasarkan teori dualisme ini, jika terjadi pertentangan antara hukum internasional dengan hukum nasional, yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara. Negara yang menganutteori dualisme akan lebih sering mengabaikan hukum internasional.
Adapun menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukumnasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme,hukum internasional adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukumnasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasionalkedudukannya lebih rendah dibandingkan dengan hukum internasional.Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.Kedua teori tersebut sama-sama kuat. Oleh karena itu, dalam praktiknyapilihan penguatan hukum nasional atau hukum internasionalditentukan oleh kecenderungan etnis dan politik. Bagi pandangan yangmemiliki sikap politik nasionalis, akan memberikan pilihannya pada hukumnasional. Sebaliknya, bagi pandangan yang simpatik pada internasionalismeakan memberikan pilihan pada hukum internasional. Secara umum dapatdiambil suatu aturan bahwa hukum nasional tidak mempunyai pengaruhpada kewajiban negara di tingkat internasional, tetapi hukum internasionaltidak sama sekali meninggalkan hukum nasional.
Salah satu ahli kenegaraan, yang bernama Oppenheim, berpendapat bahwa hukum internasional meliputi dua bagian sebagai berikut.
1. Hukum Internasional Publik (Public International Law)
Hukum publik internasional yaitu hukum internasionalyang mengatur negara yang satu dan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara). Hukum publik internasional juga disebut hukum internasional dalam arti sempit. Hukum publik internasional inilah yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan buku ini.
2.Hukum Perdata Internasional (Privat International Law) Hukum perdata internasional yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (hukum antarbangsa).
No comments:
Post a Comment