a. pembentukan kabinet gotong royong yang terdiri dari wakil semua partai ditambah golongan fungsional
b. pembentukan Dewan Nasional (nantinya bernama DPA) yang beranggotakan seluruh
partai dan golongan fungsional dalam masyarakat, dewan ini berfungsi memberi nasihat
kepada kabinet baik diminta ataupun tidak.Akan tetapi beberapa partai menolak Konsepsi Presiden
tersebut. Pada tanggal 22 April 1959 di depan sidang Konstituante Presiden Sukarno mengharapkan agar kembali kepada UUD 1945. Harapan presiden ini juga menimbulkan pro dan kontra. Akibatnya meskipun sudah bersidang lebih kurang tiga tahun Konstituante tidak dapat menjalankan tugasnya. Latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden adalah Konstituante gagal menyusun UUD baru.
Isi Dekrit Presiden
Sebagai akhir kemelut di Konstituante, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Adapun isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah:
a. pembubaran Konstituante
b. berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c. segera dibentuk MPRS dan DPAS.
No comments:
Post a Comment