Komisi pemilihan umum merupa-kan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Komisi pemilihan umum bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22 E (5) UUD 1945). Komisi pemilihan umum sebagai lembaga pemilihan umum yang selanjutnya disebut
KPU (Pasal 1 (6) UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum). KPU
menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden
dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh
rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007). Susunan organisasi penyelenggara pemilihan
umum berdasarkan Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2007 adalah:
a. KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
b. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
c. KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah:
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu);
b. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu;
d. menetapkan peserta pemilu;
e. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota;
f. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan
kampanye, dan pemungutan suara;
g. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu;
i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang. Tugas dan
wewenang Komisi Pemilihan Umum bukan saja untuk menyelenggarakan pemilu anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota saja, tetapi KPU juga
penyelenggara pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 (7) dan
Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam menyelenggarakan pemilihan umum, KPU berpedoman kepada asas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2007 sebagai berikut:
a. mandiri,
b. jujur,
c. adil,
d. kepastian hukum,
e. tertib penyelenggara pemilihan umum,
f. kepentingan umum,
g. keterbukaan,
h. proporsionalitas,
i. profesionalitas,
j. akuntabilitas,
k. efisiensi, dan
l. efektivitas.
No comments:
Post a Comment