Dengan disetujuinya KMB pada tanggal 2 November 1949, di Indonesia terbentuklah satu negara federal yang bernama Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dari negara-negara bagian yaitu Republik Indonesia, negara Sumatera Timur, negara Sumatera Selatan, negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, negara Indonesia Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah. Masing-masing negara bagian mempunyai luas daerah dan penduduk yang berbeda. Setelah berdirinya negara RIS, segera muncul usaha-usaha untuk membentuk kembali
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyat di daerah-daerah melakukan kegiatan-kegiatan seperti demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya agar bergabung dengan Republik Indonesia di Yogyakarta. Bentuk nyata dari adanya pertentangan tersebut
yaitu muncullah dua golongan berikut.
a. Golongan unitaris, yaitu golongan yang menghendaki negara kesatuan, dipimpin oleh Moh. Yamin
b. Golongan federalis, adalah golongan yang tetap menghendaki adanya negara serikat, dipimpin
oleh Sahetapy Engel.
Pertentangan ini dimenangkan oleh golongan unitaris. Pada tanggal 8 Maret 1950,
pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang
Darurat No. 11 tahun 1950 tentang “Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS”.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat tersebut berturut-turut negara-negara bagian
menggabungkan diri dengan Republik Indonesia, sehingga sampai tanggal 5 April 1950
negara RIS tinggal terdiri dari tiga negara bagian, yaitu:
a. Republik Indonesia (RI)
b. Negara Sumatra Timur (NST)
c. Negara Indonesia Timur (NIT)
Sementara itu pada tanggal 19 Mei 1950 dicapai kesepakatan antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Indonesia Serikat (NST dan NIT).
Kesepakatan tersebut dinamakan “Piagam Persetujuan” yang berisi sebagai berikut.
a. Kedua pemerintah sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan
Republik Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan mengubah konstitusi RIS sedemikian rupa
sehingga prinsip-prinsip pokok UUD 1945 dan bagian-bagian yang baik dari konstitusi
RIS termasuk di dalamnya.
c. Dewan menteri harus bersifat parlementer.
d. Presiden adalah Presiden Sukarno, sedangkan jabatan wakil presiden akan dibicarakan lebih lanjut.
e. Membentuk sebuah panitia yang bertugas menyelenggarakan persetujuan tersebut.
Sesuai dengan Piagam Persetujuan tersebut pemerintah Republik Indonesia dan RIS akan membentuk panitia bersama. Panitia ini diketuai oleh Menteri Kehakiman RIS yaitu Prof. Dr. Mr. Supomo dan Abdul Hamid dari pihak Republik Indonesia. Tugas pokoknya yaitu merancang Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan. Rancangan tersebut berhasil disusun pada tanggal 20 Juli 1950 untuk selanjutnya diserahkan kepada dewan perwakilan negara-negara bagian untuk disempurnakan.
Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1950 Rancangan UUD itu diterima baik oleh senat, parlemen RIS, dan KNIP. Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Sukarno menandatangani Rancangan UUD tersebut menjadi UUD Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lebih dikenal sebagai UUDS 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS secara resmi dibubarkan dan kita kembali ke
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyat Indonesia merayakan tanggal 17 Agustus 1950 itu dengan meriah sebagai ulang tahun kemerdekaan yang ke-5.
No comments:
Post a Comment