Kosmetik pertama kali digunakan oleh suku pemburu kuno. Mereka mengoleskan abu di bawah mata untuk mengurangi silau sinar matahari. Mereka juga mengubah bau tubuh dengan mengolesi tubuh mereka dengan air kencing binatang. Meskipun sangat primitif, praktik inilah yang memunculkan ide kosmetik seperti eyeliner dan parfum. Orang pertama yang berhasil membuat dan menerapkan produk disebut sebagai cosmetologists atau penata rias pertama.
Sekitar abad ke-53 SM pengetahuan kosmetika semakin berkembang dan semakin digemari dan akhirnya merupakan kebutuhan bagi setiap orang, wanita atau pria. Hal ini terbukti kosmetik berkembang sampai ke Negara Inggris dan Eropa terutama Eropa bagian Utara dan Barat. Kemudian beberapa sekolah yang berhubungan dengan kesehatan dan kecantikan mencoba melakukan pemisahan tentang kosmetika. Abad ke-37 SM kosmetika dengan dua aliran yaitu: kosmetika menjadi satu dengan ilmu kedokteran dan ilmu pengetahuan, serta kosmetika yang dikaitkan dengan mode dan sandang. Pemisahan ini semakin hari semakin berkembang pesat sesuai dengan lajunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga industri kosmetika semakin banyak tumbuh dan menghasilkan berbagai produk kosmetika. Perkembanganya tidak hanya pada produk kosmetika, tetapi bahan pembuat kosmetika di seluruh dunia, baik Amerika, Eropa, Jepang maupun Indonesia. Perbedaannya adalah formula tiap jenis kosmetika disesuaikan dengan jenis kulit dan iklim daerah pemakai. Hal ini yang mendasari perbedaan produk kosmetika untuk daerah tropis dan daerah subtropis serta untuk kulit putih, coklat atau hitam.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan kosmetika dan semakin digemari pemakainya, maka lahirlah tata cara yang mengatur, atau hukum kosmetika. Hukum kosmetika sama dengan hukum obat-obatan, yaitu untuk menghindari terjadinya kerusakan kulit yang dikenai kosmetika. Hukum kosmetika antara lain meliputi tata cara yang aman bagi pemakai, cara penyimpanan, cara pembuatan, dan lain-lain.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan kosmetika dan semakin digemari pemakainya, maka lahirlah tata cara yang mengatur, atau hukum kosmetika. Hukum kosmetika sama dengan hukum obat-obatan, yaitu untuk menghindari terjadinya kerusakan kulit yang dikenai kosmetika. Hukum kosmetika antara lain meliputi tata cara yang aman bagi pemakai, cara penyimpanan, cara pembuatan, dan lain-lain.
Kosmetika yang beredar dipasaran harus melalui uji klinis dengan dilakukan tes uji, penyimpanan dalam kurun waktu tertentu dan sebagainya, untuk menyatakan bahwa kosmetika tersebut aman digunakan bagi konsumen. Bagi konsumen harus memahami cara memilih dan cara penggunaan. Pemakaian kosmetika tidak ada istilah coba-coba atau karena melihat seseorang memakai dan cocok terus kita memakai kosmetika tersebut. Hal ini tidak boleh terjadi, karena bisa merusak kulit, bahkan lebih fatal terhadap kulitatau bagian tubuh lain.
Jadi dalam hukum kosmetika, bila seseorang tidak menguasainya dengan baik dan tepat, dikhawatirkan orang tersebut akan melakukan kesalahan dalam menggunakan kosmetika. Pemelihara kecantikan dan kesehatan, seharusnya tidak boleh melakukan dengan perkiraan atau coba-coba, tetapi harus memahami sifat kosmetika yang digunakan serta memahami kondisi kulit pemakai. Contoh pemakaian kosmetika perawatan kulit kepala dan rias rambut antara lain; pemakaian shampo, pemakaian obat keriting, cat rambut harus disesuaikan dengan kulit kepala dan rambut agar tidak menimbulkan efek yang tidak diinginkan. Untuk itu perlu diketahui oleh setiap pemakai kosmetika tentang apa yang menjadi definisi dari kosmetika itu sendiri.
No comments:
Post a Comment