Indonesia sebagai satu dari tujuh negara yang memiliki keanekaragaman hayati paling banyak (megabiodiversity) di dunia, harus mampu mengekspresikan dan mempertahankan kualitasnya melalui pengalokasian kawas an konservasi yang didasarkan atas keunikan tumbuhan, satwa, serta ekosistemnya. Penyebaran kawasan konservasi ini harus mencakup keterwakilan dari berbagai tipe ekosistem.Dalam mencapai tujuan tersebut, pembangunan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mempunyai tugas perlindungan sistem penyangga kehidupan; pengawetan atas keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Hal-hal penting yang berkaitan dengan hubungan antara konservasi dan pembangunan sumber daya alam adalah sebagai berikut.
1. Pembangunan sumber daya alam hayati harus berkelanjutan, melalui pemanfaatan secara
rasional dan dengan kebijaksanaan menyeluruh dan memperhatikan generasi yang akan
datang.
2. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya harus dapat mencerminkan
peranannya sebagai pendukung lingkungan hidup dan sebagai pencipta pra kondisi
yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan pem bangunan lainnya berjalan secara berdaya
guna dan berhasil guna.
3. Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai faktor penentu lingkungan hidup
dalam fungsinya sebagai penyangga kehidupan, haru dialokasikan secara nyata untuk
kepentingan konservasi, baik di daratan maupun di perairan dalam fungsinya sebagai
pemelihara proses ekologis.
Beberapa strategi dalam pelaksanaan konservasi antara lain sebagai berikut.
1. Evaluasi secara menyeluruh kawasan konservasi sehingga benar-benar
mencerminkan keanekaragam an flora dan fauna, kekhasan, keunikan, dan keindahan
sumber daya alam.
2. Untuk lebih menjamin keberadaan dan keterwakilan tipe-tipe ekosistem dan juga alam
lainnya, perlu di kembangkan kawasan-kawasan konservasi baru yang dinilai
memenuhi persyaratan, baik dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
3. Peningkatan pembinaan satwa liar, baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi
melalui peningkatan kegiatan inventarisasi populasi satwa liar, penang kar an, pengawasan
jual beli satwa liar, dan pembinaan habitat guna menjamin kelestarian populasi dan
pemanfaatannya.
4. Peningkatan pembinaan kawasan suaka alam melalui penilaian keunikan dan keasliannya
serta pengembangan pengelolaannya melalui model pe ngelolaan yang memadai.
5. Peningkatan pembangunan dan pengelolaan taman nasional, taman wisata, taman buru,
taman hutan ra ya, dan taman laut untuk mendorong pengembangan industri pariwisata alam
baik daratan maupun perairan/lautan.
6. Peningkatan keterpaduan pembangunan kawasan konservasi dengan pembangunan
wilayah, terutama peningkatan kesejahteraan dan kepedulian masya rakat sekitar kawasan.
7. Penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) secara ketat bagi semua kegiatan
pembangunan kehutanan dan kegiatan-kegiatan lain di dalam kawasan hutan guna
menghindari ataupun menekan dampak negatif yang akan ditimbulkannya.
8. Pemantapan kegiatan perlindungan hutan melalui pe ningkatan kegiatan operasi pengamanan
hutan terpadu, pembinaan cinta alam, penyuluhan serta pe ningkatan jumlah dan mutu
polisi khusus kehutan an/Jagawana, dan penyuluhan kehutanan bidang konservasi sumber
daya alam.
9. Peningkatan pengelolaan hutan lindung, meliputi model pengelolaan, perencanaan,
inventarisasi, pe nga manan kawasan, termasuk kawasankawasan lindung di dalam maupun
di luar kawasan hutan.
No comments:
Post a Comment