Apa pengertian Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Menurut Peraturan Pemerintah ?

 on Thursday, September 11, 2014  

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/aspek fungsional. Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa wilayah adalah bagian atau daerah di permukaan bumi yang dibatasi oleh kenampakan tertentu yang bersifat khas dan membedakan wilayah tersebut dari wilayah lainnya. Misalnya, wilayah hutan berbeda dengan wilayah pertanian, wilayah kota berbeda dengan wilayah perdesaan. Ketika kita menelaah suatu daerah atas dasar persyaratan atau kriteria tertentu maka padadaerah tersebut akan muncul kesamaan tertentu pula. Kesamaan tersebut, dapat terbentuk dari unsur alam atau fisik, unsur manusia, maupun hasil interaksi keduanya, dan membentuk suatu wilayah yang dapat dibedakan dengan wilayah-wilayah lainnya yang memiliki ciri berbeda. Wilayah yang memiliki ciri khas tersebut dalam geografi disebut region.

Kita dapat membedakan wilayah geografi atau region berdasarkan unsur fisik. Misalnya, wilayah geologi (geological region), wilayah jenis tanah (soil region), wilayah iklim (climatic region), dan wilayah vegetasi (vegetation region). Kita pun dapat membedakan wilayah berdasarkan unsur sosial budaya manusia seperti wilayah bahasa (linguistic region), wilayah ekonomi (economic region), wilayah sejarah (historical region), dan wilayah politik (political region) seperti halnya batas negara-negara di dunia. Berdasarkan wilayah geologi (unsur fisik), di atas permukaan bumi akan ditemukan daerah patahan, lipatan, atau daerah yang terbentuk dari proses tektonisme sehingga mempunyai bentuk dan fenomena yang khas. Misalnya, fenomena pertambangan minyak bumi di Jambi. Fenomena ini menjadikan Jambi sebagai wilayah geologi yang berbeda dengan wilayah lainnya.

Berdasarkan jenis tanahnya (unsur fisik), kita akan menemukan kawasan tanah gambut yang selalu terbakar pada musim kemarau seperti yang terjadi di Kalimantan. Wilayah kawasan tanah gambut jelas berbeda dengan kawasan tanah kapur yang terdapat di Gunung Kidul, Yogyakarta, berbeda pula dengan lereng Merapi yang cenderung vulkanis. Berdasarkan bahasa (unsur sosial), kita pun akan menemukan berbagai wilayah yang berbeda. Daerah yang menggunakan bahasa Jawa akan membentuk wilayah berbeda dengan daerah yang berbahasa Sunda. Setiap tempat mempunyai kekhasan masing-masing baik yang dapat diamati secara langsung maupun dari aspek-aspek administrasi sosial. Wilayah kota berbeda dengan desa disamping karena secara fisik berbeda juga karena secara administrasi berbeda. Bahkan secara fisik sama-sama padat, tetapi kondisi sosialnya berbeda, sehingga antara Jakarta dengan Surabaya nampak sebagai wilayah yang sama-sama padat tetapi masyarakatnya punya kebiasaan dan kehidupan sosial yang berbeda.

Berdasarkan kekhasannya wilayah dapat dibedakan menjadi dua jenis.
a. Wilayah yang didasarkan atas konsep homogenitas disebut juga wilayah
    formal (homogeneous/uniform region)
b. Wilayah yang didasarkan atas konsep heterogenitas disebut juga wilayah fungsional
    (nodal region/organic region)
;
Apa pengertian Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Menurut Peraturan Pemerintah ? 4.5 5 tati Thursday, September 11, 2014 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan ge...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.