Jelaskan Isi Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen?

 on Monday, September 29, 2014  

Isi Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen  Secara garis besar, isi dari UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a. Pembukaan UUD 1945, terdiri dari empat alinea yang memuat tujuan dan
    cita-cita bangsa Indonesia.
b. Batang Tubuh UUD 1945, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan,
    dan 2 ayat aturan tambahan.
1) Bab I Pasal 1 mengenai bentuk dan kedaulatan.
2) Bab II Pasal 2–3 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3) Bab III Pasal 4–15 mengenai kekuasaan pemerintahan negara.
4) Bab IV Pasal 16 mengenai Dewan Pertimbangan Agung.
5) Bab V Pasal 17 mengenai kementerian negara.
6) Bab VI Pasal 18 mengenai pemerintah daerah.
7) Bab VII Pasal 19–22 mengenai Dewan Perwakilan Rakyat.
8) Bab VIII Pasal 23 mengenai keuangan.
9) Bab IX Pasal 24–25 mengenai kekuasaan kehakiman.
10) Bab X Pasal 26–28 mengenai warga negara.
11) Bab XI Pasal 29 mengenai agama.
12) Bab XII Pasal 30 mengenai pertahanan negara.'
13) Bab XIII Pasal 31–32 mengenai pendidikan.
14) Bab XIV pasal 33–34 mengenai kesejahteraan sosial.
15) Bab XV Pasal 35–36 mengenai bendera dan bahasa.
16) Bab XVI Pasal 37 mengenai perubahan undang-undang dasar.

4. Amendemen Undang-Undang Dasar 1945
Amendemen adalah suatu perubahan dengan tujuan untuk memperkuat kedudukan dan fungsi UUD (UUD 1945) dengan mengakomodasi berbagai aspirasi politik yang berkembang agar tercapai tujuan negara. Hal ini sesuai dengan rumusan dalam UUD 1945. Wewenang untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 terletak pada MPR seperti termuat pada Pasal 37 UUD 1945. Dalam era reformasi sekarang ini, banyak sekali tuntutan yang didesakkan oleh berbagai komponen bangsa, termasuk di dalamnya tuntutan mengenai perubahan UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 telah mengalami amendemen sebanyak empat kali, yaitu
a. Sidang Umum MPR tahun 1999 merupakan amendemen I dan disahkan pada tanggal 19
    Oktober 1999;
b. Sidang Umum MPR tahun 2000 merupakan amendemen II dan disahkan pada tanggal 18
    Agutus 2000;
c. Sidang Umum MPR tahun 2001 merupakan amendemen III dan disahkan pada tanggal
    10 November 2001;
d. Sidang Umum MPR tahun 2002 merupakan amendemen IV dan disahkan pada tanggal 10
    Agustus 2002.

Alasan diadakannya amendemen terhadap UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a. UUD 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada MPR sebagai
    pemegang kekuasaan tertinggi yang melaksanakan kedaulatan rakyat sehingga berakibat
    tidak terdapat check and balance antarlembaga negara.
b. UUD 1945 memberikan kekuasan yang sangat besar kepada presiden.
c. UUD 1945 memiliki pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir.
d. Kehendak UUD 1945 dalam hal kesejahteraan sosial tidak tercapai dan justru berakibat
    munculnya monopoli, oligopoli, serta monopsoni.

Dengan alasan-alasan tersebut, amendemen UUD 1945 dimaksudkan untuk memperbaiki hal-hal, antara lain,
a. memperkuat dan menegaskan kembali peran kekuasaan pada badan legislatif;
b. pembatasan terhadap kekuasaan badan eksekutif, dalam hal ini presiden;
c. adanya pembaruan pada badan-badan negara;
d. menegaskan kembali hak dan kewajiban warga negara dan negara serta hak
    asasi manusia bagi bangsa Indonesia;
e. menegaskan adanya otonomi daerah.

Adapun sistematika UUD 1945 setelah diamandemen yang keempat kalinya adalah sebagai berikut.
a. Pembukaan UUD 1945, terdiri dari empat alinea yang memuat tujuan dan cita-cita
    bangsa Indonesia.
b. Batang Tubuh UUD 1945, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat
    aturan tambahan.
1) Bab I Pasal 1 mengenai bentuk dan kedaulatan.
2) Bab II Pasal 2–4 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3) Bab III Pasal 4–16 mengenai kekuasaan pemerintahan negara.
4) Bab V Pasal 17 mengenai kementrian negara.
5) Bab VI Pasal 18–18B mengenai pemerintah daerah.
6) Bab VII Pasal 19–22B mengenai Dewan Perwakilan Rakyat.
7) Bab VIIA Pasal 22C–22D mengenai Dewan Perwakilan Daerah.
8) Bab VIIB Pasal 22E mengenai Pemilu.
9) Bab VII Pasal 23–23D mengenai keuangan.
10) Bab VIIIA Pasal 23E– 3G mengenai Badan Pemeriksaan Keuangan.
11) Bab IX Pasal 24–25 mengenai kekuasaan kehakiman.
12) Bab IXA pasal 25A mengenai wilayah negara.
13) Bab X Pasal 26–28 mengenai warga negara dan penduduk.
14) Bab XA Pasal 28A–28J mengenai hak asasi manusia.
15) Bab XI Pasal 29 mengenai agama.
16) Bab XII Pasal 30 mengenai pertahanan dan keamanan.
17) Bab XIII Pasal 31–32 mengenai pendidikan dan kebudayaan.
18) Bab XIV pasal 33–34 mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
19) Bab XV Pasal 35–36C mengenai bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
20) Bab XVI Pasal 37 mengenai perubahan undang-undang dasar. ritis
;
Jelaskan Isi Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen? 4.5 5 tati Monday, September 29, 2014 Isi Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen  Secara garis besar, isi dari UUD 1945 adalah sebagai berikut. a. Pembukaan UUD 1945, terdiri...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.