a. proses penapisan (screening) wajib amdal.
b. proses pengumuman dan konsultasi kepada masyarakat sekitar lokasi atau daerah yang
terkena dampak.
c. penyusunan dan penilaian Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan ( KA-ANDAL)
d. penyusunan dan penilaian ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Proses penapisan/seleksi kegiatan wajib AMDAL, merupakan kegiatan paling awal. Investor atau pemrakarsa proyek mengajukan ijin untuk melakukan usaha di lokasi tertentu, seterusnya akan dinilai kelayakan dari segi AMDAL. Kegiatan ini akan menentukan apakah suatu rencana kegiatan proyek wajib menyusun AMDAL atau tidak. Bila proyek memerlukan AMDAL maka harus menyusun 4 dokumen, yakni dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL.
Proses pengumuman dan konsulltasi masyarakat merupakan langkah yang berkaitan dengan upaya investor atau pemrakarsa proyek mengumumkan rencana kegiatan proyek yang akan dilaksanakan. Pengumuman ini bertujuan agar kegiatan proyek mendapat respon masyarakat atau mendapatkan masukan dan investor melayani konsultasi kepada masyarakat. Sebaliknya investor atau pemrakarsa proyek dapat memperoleh masukan dalam perbaikan rencana. Masukan dan konsultasi tersebut merupakan bagian penting dalam menyusun KA-ANDAL. Sesudah dirasa cukup oleh investor tentang masukan dan konsultasi masyarakat tersebut, barulah KA-ANDAL disusun. Proses penyusunan KAANDAL adalah proses untuk menentukan cakupan ruang lingkup permasalahan lingkungan hidup yang akan dikaji dalam studi ANDAL.Dalam hal ini dampak polusi apa yang mungkin timbul jika industri yang dikembangkan oleh investor tersebut dibangun pada lokasi tersebut. Apabila proyek tersebut berdampak negatif, misalnya ada polusi udara, atau muncul kebisingan bunyi dan sebagainya; maka ditetapkanlah upaya tertentu untuk mengatasinya. Melalui teknologi yang ditkembangkan pada lokasi tersebut diprediksi polusi dapat dikurangi atau dihilangkan. Selanjutnya Ka-ANDAL yang telah dususun investaor atau pemrakarsa proyek dalam bentuk dokumen, dan seterusnya investor mengajukan dokumen tersebut kepada instansi pemerintah pengelola lingkungan hidup (PEMDA) untuk diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, waktu untuk menilai KA-ANDAL tersebut kurang lebih 75 hari. Hasil penilaian dokumen tersebut setelah dinilai, direvisi sesuai masukan dari komisi penilai AMDAL. Dari KA-ANDAL yang telah diperbaiki tersebut seterusnya dihasilkan dokumen ANDAL, RKL dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL dan RPL ini dilakukan dengan bertitik tolak dari hasil akhir KA-ANDAL yang telah disepakati antar investor dengan tim penilai. Dokumen yang dihasilkan yakni dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL ini selanjutnya diserahkan kembali kepada komisi penilai AMDAL untuk dilakukan penilaian lanjutan. Lama waktu penilaian kurang lebih 75 hari.
Komisi penilai AMDAL bertugas untuk menilai dokumen AMDAL yang mencakup KA-ANDAL,ANDAL, RKL dan RPL. Penilaian pada tingkat nasional berpusat pada Kementerian Lingkungan hidup, di tinngkat propinsi berada pada instansi pengelola lingkungan hidup tingkat propinsi, kabopaten/kota. Unsur masyarakat harus terwakili dalam tim penilai tersebut. Keanggotaan tim penilai diatur dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup di tingkat pusat, atau keputusan Gubernur atau keputusan bupati/walikota.
No comments:
Post a Comment