1) Mekanisme normal Secara ringkas, mekanisme normal persidangan Mahkamah Internasional dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut. a) Penyerahan perjanjian khusus (notification of special agreement) atau aplikasi (application) Dalam hal ini, persidangan dimulai dengan penyerahan perjanjian khusus antara kedua pihak yang bersengketa yang berisi penerimaan yurisdiksi Mahkamah Internasional. Dalam perjanjian tersebut termuat identitas para pihak yang bersengketa dan inti persengketaan. Namun, ada bentuk lain dalam proses awal persidangan, yaitu dengan penyerahan aplikasi dari salah satu pihak yang bersengketa. Dalam hal ini, aplikasi berisikan identitas pihak yang menyerahkan aplikasi, identitas negara yang menjadi pihak lawan dalam sengketa, dan pokok persoalan sengketa. Negara yang mengajukan aplikasi disebut applicant, sedangkan pihak lawan disebut respondent.
Adapun perjanjian khusus atau aplikasi tersebut pada umumnya ditandatangani oleh wakil dan dilampiri surat menteri luar negeri atau duta besar negara yang bersangkutan. Setelah diterima oleh register Mahkamah Internasional, perjanjian khusus atau aplikasi tersebut segera dikirimkan kepada kedua belah pihak yang bersengketa dan kepada negaranegara anggota Mahkamah Internasional. Selanjutnya perjanjian khusus atau aplikasi tersebut dimasukkan dalam Daftar Umum Mahkamah (Court’s General Lists), dilanjutkan dengan siaran pers. Setelah didaftar, versi bahasa Inggris dan Perancis dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal PBB, negara yang mengakui yuridiksi MI, dan setiap orang yang memintanya. Tanggal pertama kali perjanjian atau aplikasi diterima oleh register merupakan tanggal dimulainya proses beracara di Mahkamah Internasional.
b) Pembelaan tertulis (written pleadings)
Dalam pembelaan ini, apabila tidak ditentukan oleh para pihak yang bersengketa, maka pembelaan tertulis dapat berupa memori dan tanggapan memori. Bilamana para pihak meminta diadakannya kesempatan pertimbangan dan MI menyetujuinya, maka diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban. Memori umumnya berisi pernyataan fakta, hukum yang relevan, dan penundukan (submissions) yang diminta. Sedangkan tanggapan memori berisi argumen pendukung atau penolakan atas fakta yang disebutkan di dalam memori, tambahan fakta baru, jawaban atas pernyataan hukum memori, dan putusan yang diminta (umumnya disertakan pula dokumen pendukung). Apabila kedua pihak yang bersengketa tidak mengatur batasan mengenai lamanya waktu untuk menyusun memori ataupun tanggapan memori, maka hal itu akan ditentukan secara sama oleh Mahkamah Internasional. Demikian juga, apabila kedua belah pihak yang bersengketa tidak menentukan bahasa resmi yang akan digunakan, maka hal itu akan ditentukan oleh MI.
c) Presentasi pembelaan (oral pleadings)
Setelah pembelaan tertulis diserahkan oleh para pihak yang bersengketa, dimulailah presentasi pembelaan (oral pleadings). Tahap ini bersifat terbuka untuk umum, kecuali bila para pihak menghendaki tertutup dan disetujui oleh Mahkamah Internasional. Ada dua kali kesempatan bagi para pihak yang bersengketa untuk memberikan presentasi pembelaannya di hadapan Mahkamah Internasional. Proses ini umumnya berlangsung dua atau tiga minggu. Waktu tersebut akan diperpanjang apabila Mahkamah Internasional menghendakinya.
d) Keputusan (judgement)
Ada tiga kemungkinan yang menjadikan sebuah kasus sengketa internasional dianggap selesai. Pertama, bilamana para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir. Kedua, bilamana pihak applicant atau kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk menarik diri dari proses persidangan. Bilamana ini terjadil, maka secara otomatis kasus sengketa tersebut dianggap selesai. Ketiga, bilamana Mahkamah Internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dari keseluruhan proses persidangan yang telah dilakukan.
Di akhir persidangan sebuah kasus sengketa, ada tiga kemungkinan pendapat hakim Mahkamah Internasional, yaitu pendapat menyetujui (declarations), pendapat berisi persetujuan walaupun ada perbedaan dalam hal-hal tertentu (separate opinions), dan pendapat berisi penolakan (dissenting opinion).
2) Mekanisme khusus
Karena sebab-sebab tertentu, persidangan Mahkamah Internasional bisa berlangsung secara khusus. Dalam arti, ada penambahan tahaptahap tertentu yang agak berbeda dari mekanisme normal sebagaimana diuraikan di atas. Adapun sebab-sebab yang menjadikan persidangan sedikit berbeda dari mekanisme normal, di antaranya sebagai berikut.
a) Adanya keberatan awal (preliminary objection)
Adakalanya untuk mencegah agar Mahkamah Internasional tidak membuat putusan, salah satu pihak dalam sengketa (respondent) mengajukan keberatan. Keberatan awal diajukan oleh pihak responden karena MI dianggap tidak mempunyai yurisdiksi, aplikasi yang diajukan tidak sempurna, dan hal lain yang dianggap penting olehnya. Menghadapi keberatan awal ini, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan oleh MI. Kemungkinan pertama, MI menerima keberatan awal tersebut, lantas menutup kasus yang diajukan. Kemungkinan kedua, MI menolak keberatan awal tersebut dan meneruskan proses persidangan.
b) Ketidakhadiran salah satu pihak (non-appearance)
Ketidakhadiran salah satu pihak biasanya dilakukan oleh pihak responden. Hal itu dilakukan karena menolak yurisdiksi MI. Ketidakhadiran ini tidak menghentikan proses persidangan di MI. Persidangan tetap akan dijalankan dengan mekanisme normal dan akhirnya akan diberikan putusan atas sengketa tersebut.
c) Putusan sela (provisional measures)
Adakalanya dalam proses persidangan terjadi hal-hal yang dapat membahayakan subjek dari aplikasi yang diajukan. Bila hal itu terjadi, pihak applicant dapat meminta MI agar membuat putusan sela untuk memberikan perlindungan atas subjek aplikasi tersebut. Dalam hal ini, putusan sela dapat berupa permintaan MI agar pihak responden tidak melakukan hal-hal yang dapat mengancam efektivitas putusan Mahkamah Internasional.
d) Beracara bersama (joinder proceedings)
Proses beracara bersama bisa dilakukan oleh MI. Hal itu dimungkinkan bila MI menemukan fakta adanya dua pihak atau lebih dalam proses beracara yang berbeda, yang mempunyai argumen dan tuntutan (petitum) yang sama atas satu pihak lawan yang sama.
e) Intervensi (intervention)
Ada kemungkinan dalam sebuah persidangan dilakukan intervensi. Hal ini berarti, MI memberikan hak kepada negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa (non-disputant party) untuk melakukan intervensi atas sengketa yang tengah disidangkan. Hak tersebut diberikan manakala negara yang tidak terlibat dalam sengketa tersebut beranggapan bahwa ada kemungkinan nantinya ia bisa dirugikan oleh adanya putusan MI atas masalah yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam sebuah sengketa.
No comments:
Post a Comment