a) Cara memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No. 62 tahun 1958
(1) Melalui kelahiran
Seseorang dapat menjadi warga negara Indonesia berdasarkan keturunan maupun kelahiran di dalam wilayah Republik Indonesia. Dasar ini dipergunakan untuk mencegah timbulnya apatride. Dalam undangundang ini, anggapan bahwanselalu ada hubungan hukum kekeluargaan itu hanya ada bila anak tersebut lahir di dalam suatu perkawinan yang sah atau diakui sah oleh ayahnya. Tetapi, bila terdapat hubungan hukum kekeluargaan antara anak dan ayah, maka kewarganegaraan ayahnya yang menentukan kewarganegaraan bagi anak.
(a) Karena keturunan, yaitu apabila anak yang lahir dalam 30 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dan ayahnya pada waktu meninggal dunia berkewarganegaraan Indonesia, maka anak
itu adalah warga negara Indonesia.
(b) Karena lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, yaitu apabila seorang anak lahir di
dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui, maka anak
itu adalah warga negara Indonesia.
(2) Melalui pengangkatan
Anak dari orang asing yang diangkat dan benar-benar diperlakukan sebagai anaknya sendiri dapat menjadi warga negara Indonesia. Pemberian kewarganegaraan Indonesia terhadap anak tersebut dibatasi pada anak yang masing muda, yaitu yang berumur 5 tahun dan dinyatakan sah oleh pengadilan negeri dari tempat tinggal orang tua yang mengangkat anak itu.
(3) Melalui permohonan
Anak yang lahir di luar perkawinan dari seorang ibu warga negara Indonesia maupun anak yang lahir dalam perkawinan sah, tetapi dalam perceraian hak asuhnya oleh hakim diserahkan kepada ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia, dan anak yang kewarganegaraannya turut ayahnya seorang warga negara asing, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia orang tersebut tidak memiliki kewarganegaraan lain atau pada saat mengajukan permohonan orang tersebut menyampaikan pula surat pernyataan untuk menanggalkan kewarganegaraan lain yang mungkin dimilikinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara asalnya atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
(4) Melalui pewarganegaraan (naturalisasi)
Negara Republik Indonesia memberi kesempatan kepada orang asing yang sungguh-sungguh ingin menjadi warga negara Indonesia. Caranya ialah dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Agar pewarganegaraan tersebut tidak bertentangan dengan tujuan dari pemberiannya, maka diadakan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon pewarganegaraan adalah
(a) sudah berumur 21 tahun;
(b) lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal yang paling akhir sedikit-dikitnya 5
tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut di wilayah RI;
(c) apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin dengan persetujuan dari istrinya;
(d) dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekadar pengetahuan tentang sejarah Indonesia,
serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan RI;
(e) dalam keadaan sehat rohaniah dan jasmaniah;
(f) bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah antara Rp500,00 sampai
Rp10.000,00 bergantung kepada penghasilan setiap bulan;
(g) mempunyai mata pencaharian yang tetap;
(h) tidak mempunyai kewarganegaraan lain atau pernah kehilangan kewarganegaraan RI
Permohonan pewarganegaraan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut.
(a) Permohonan diajukan secara tertulis dan bermeterai kepada Menteri Kehakiman
melalui pengadilan negeri atau perwakilan RI di tempat tinggal di pemohon.
(b) Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia serta bersama dengan permohonan itu
harus disampaikan bukti-bukti tentang umur, persetujuan dari istri, kecakapan
berbahasa Indonesia, dan lain-lain.
Menteri Kehakiman dapat mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan itu. Jika permohonan itu diterima, maka pemohon harus mengucapkan sumpah atau janji setia di muka pengadilan negeri. Menteri Kehakiman kemudian harus mengumumkan pewarganegaraan itu dengan menempatkan keputusannya dalam Berita Negara. Jika permohonan itu ditolak, maka pemohon dapat mengajukan kembali permohonan itu.
(5) Karena akibat dari perkawinan
Pemerintah Republik Indonesia memiliki pendirian bahwa dalam suatu perkawinan seharusnyalah kedua pasangan suami istri memiliki kewarganegaran yang sama. Meskipun pada dasarnya yang menentukan kesatuan kewarganegaraan itu adalah suami, tetapi seorang perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga (orang) asing akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila dalam waktu satu tahun setelah perkawinannya menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila ia dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia itu menjadi tanpa kewarganegaraan. Demikian pula seorang perempuan asing yang menikah dengan seorang laki-laki warga negara Indonesia tidak selalu memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal ini untuk mencegah timbulnya kelebihan kewarganegaraan.
(6) Karena turut ayah dan ibunya
Pada umumnya, anak yang belum dewasa (belum berumur 18 tahun dan belum kawin) turut ayahnya. Tetapi, jika tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, maka kewarganegaraannya turut ibunya. Dengan demikian, kewarganegaraan seorang anak menurut kewarganegaraan ayahnya jika memiliki hukum kekeluargaan dengan ayahnya, dan jika ayahnya kehilangan kewarganegaraan Indonesia, maka berlaku pula bagi anaknya yang memiliki hukum kekeluargaan dengan ayah, kecuali jika dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia anak tersebut menjadi tanpa kewarganegaraan.
(7) Karena pernyataan
Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang laki-laki kewarganegaraan Indonesia akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia apabila dalam waktu satu tahun setelah perkawinannyaberlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika perempuan asing tersebut masih memiliki kewarganegaraan lain ketika memperoleh kewarganegaraan Indonesia, dalam mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.
No comments:
Post a Comment