Usaha pengendalian lahan kritis dilaksanakan melalui beberapa usaha sebagai berikut.
1) Penghijauan dan Reboisasi
Usaha penghijauan tanah dan reboisasi lahan hutan telah dilakukan dengan pola inpres (instruksi presiden), sejak tahun 1976. Untuk lebih mempercepat usaha mengurangi lahan kritis, lahan tersebut justru dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan perkebunan, transmigrasi, peternakan, dan bentuk pembangun an lainnya sekaligus untuk rehabilitasi.
2) Resettlement dan Pengendalian Peladang Berpindah
Untuk mengendalikan peladang berpindah diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh. Dalam hubungan ini perlu dikembangkan pendekatan dengan cara pendekatan fisik dan alam, pendekatan sosioantropologi, dan pendekatan pengembangan institusi. Setelah pendekatan-pendekatan tersebut berhasil, baru dilakukan penataan pemukiman (resettlement).
b. Program Kali Bersih
Untuk meningkatkan daya dukung lingkungan de mi menunjang keberhasilan kegiatan pemba ngunan di semua sektor maka ditempuh usaha program kali bersih. Program kali bersih ini mempunyai beberapa tujuan antara lain sebagai berikut.
1) Mencegah penurunan kualitas dan daya guna air sekaligus menaikkan kualitas dan daya guna
air. Program kali bersih ditujukan khususnya pada sumber-sumber air yang kualitasnya
sangat buruk.
2) Persiapan bagi pelaksanaan peraturan peme rintah tentang pengendalian pencemaran air.
3) Pengembangan kelembagaan pengelolaan ling kungan hidup.
c. Program Pengendalian Intrusi Air Asin
Bentuk pengendalian penyusupan air asin dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada, misalnya sebagai berikut.
1) Mengendalikan tingkat pemompaan air tanah.
2) Menambah masukan air tanah dengan memperbanyak tumbuhan dan sumur resapan.
3) Mengendalikan perluasan pemukiman perkotaan.
4) Melindungi daerah resapan atau daerah tangkapan hujan (recharge area).
5) Memberi prioritas pelayanan Perusahaan Air Minum (PAM) di
daerah yang rawan air tawar.
d. Pengelolaan Pantai dan Lautan
Dalam mengelola wilayah pantai dan lautan di per lukan kebijaksanaankebijaksanaan sebagai berikut.
1) Pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pantai dan lautan yang dapat diperbarui perlu
dilakukan dalam batas kemampuan regene rasi, sedangkan untuk sumber daya alam yang
tidak dapat diperbarui, dilakukan dengan bijaksana dan rasional.
2) Inventarisasi tingkat pemanfaatan lahan wi la yah pantai untuk berbagai kegiatan yang
perlu dikendalikan. Untuk itu, diperlukan adanya pembagian daerah, mana yang
merupakan kawasan lindung, kawasan penyangga, dan kawasan budi daya.
3) Pengelolaan wilayah pantai dan lautan dapat dikembangkan dengan 3 alternatif, yaitu
pembagian wilayah laut, kepulauan, dan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) serta diatur oleh
sistem koordinasi antardepartemen di tingkat pusat.
e. Usaha Menjaga Kelestarian dan Meningkatkan Sumber Daya
Dalam rangka menjaga kelestarian dan mening katkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia maka kebijaksanaan pembangunan harus mencakup hal-hal berikut.
1) Penciptaan dan perluasan mata pencaharian khususnya di daerah
yang mengalami tekanan ekonomi yang berat.
2) Perlindungan terhadap pendapatan petani, nelayan, dan pengumpul hasil hutan.
3) Pengkajian ilmiah terhadap pengikisan lapisan atas tanah dan pengambilan
sumber daya hutan agar tidak melebihi laju perbaikan produktivitasnya.
4) Peningkatan produktivitas lahan dengan cara memperhatikan pengendalian penggunaan
pupuk organik, pestisida, dan tata air.
5) Penelitian terhadap kebutuhan kayu bakar dan hasil hutan dengan
memperhatikan aspek lingkungan.
6) Pelestarian dan penggunaan energi secara efisien.
7) Pencegahan dan pengurangan pencemaran udara, tanah, dan air sedini mungkin.
8) Pengembangan teknologi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
No comments:
Post a Comment