Apakah Pengertian warga negara?

 on Monday, September 29, 2014  

Pengertian warga negara
Rakyat atau penduduk merupakan salah satu syarat untuk berdirinya suatu negara. Rakyat atau penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan dari kekuasan negara tersebut. Pada mulanya, seseorang dapat dikatakan sebagai penduduk atau rakyat suatu negara jika seseorang tersebut masih memiliki hubungan pertalian darah dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang. Namun dalam perkembangannya, banyak pula terdapat orang-orang yang berasal dari nenek moyang yang berbeda. Menurut Prof. Mr. Dr. Soepomo, penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara. Sah disini memiliki arti tidak bertentangan dengan segala ketentuan tentang masuk dan mendirikan tempat tinggal secara tetap di dalam wilayah negara tersebut. Dilihat dari pengertian ini,maka seseorang dapat dikatakan penduduk atau bukan penduduk didasarkan pada hubungannya dengan suatu wilayah tertentu.
a. Disebut sebagai penduduk bila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara
   dalam jangka waktu yang cukup lama. Penduduk yang mempunyai status kewarganegaraan
   dari wilayah negara yang bersangkutan dinamakan warga negara, sedangkan yang
    menetap disebabkan oleh suatu pekerjaan dinamakan warga negara asing.
b. Disebut sebagai bukan (non) penduduk bila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah
    negara untuk sementara waktu (dalam jangka yang pendek), misalnya, para wisatawan.
 
 Adapun dilihat dari hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut, seseorang
   dapat dikatakan sebagai warga negara dan bukan (non) warga negara karena alasan-alasan berikut.
a. Disebut warga negara bila seseorang berdasarkan hukum adalah merupakan anggota dari
   wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun
    keturunan asing.
b. Disebut bukan (non) warga negara bila seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota
   dari wilayah negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada kekuasaan pemerintah negara
   lain, contohnya, duta besar.

Kata warga negara sendiri adalah terjemahan kata dari bahasa Inggris, citizen, yang memiliki arti warga negara atau dapat diartikan sebagai warga negara, sesama penduduk, dan orang setanah air. Pengertian warga negara menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut.
a. A.S. Hikam: warga negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang
   membentuk negara itu sendiri (dalam Kaelan: 2002).
b. Koerniatmanto: warga negara adalah anggota negara (dalam Kansil: 2002).
c. Austin Ranney: warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai
    anggota penuh suatu negara (dalam Kansil: 2002).
Dari pengertian para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara. Dengan demikian memiliki hubungan hukum, yaitu dalam bentuk hak dan kewajiban, yang memiliki sifat timbal balik dengan negara tersebut.
;
Apakah Pengertian warga negara? 4.5 5 tati Monday, September 29, 2014 Pengertian warga negara Rakyat atau penduduk merupakan salah satu syarat untuk berdirinya suatu negara. Rakyat atau penduduk adalah semua or...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.