Jelaskan Apa Saja Peraturan-peraturan kewarganegaraan?

 on Monday, September 29, 2014  

Peraturan-peraturan kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesian sebagai berikut.
1) Indishe Staatregeling (IS) 1927
Peraturan ini berlaku pada zaman Belanda. Isinya mengatur pembagian golongan-golongan penduduk Indonesia, yaitu
a) kawula negara Belanda orang Belanda (Onderdanen Nederlanders);
b) kawula negara Belanda bukan orang Belanda, tetapi termasuk bumiputra (Inheemsche
    Onderdanen niet Nedelanders);
c) kawula negara Belanda bukan orang Belanda, tetapi juga bukan bumiputra (Uitheemse
    orderdanen niet Nederlanders), misalnya, orang-orang Timur Asing.

2) Undang-Undang RI No. 3 tahun 1946
Menurut undang-undang ini, yang disebut penduduk negara ialah merekamyang bertempat tinggal di Indonesia selama satu tahun berturut-turut. Adapun yang menjadi warga negara Indonesia menurut undang-undang ini ialah
a) penduduk asli dalam daerah Republik Indonesia, termasuk anak-anak dari penduduk asli tersebut;
b) istri seorang warga negara Indonesia;
c) keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara asing;
d) anak-anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diakui dengan cara yang sah;
e) anak-anak yang lahir dalam daerah Indonesia dan tidak diketahui siapa orangtuanya;
f) anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai
    kewarganegaraan Indonesia, meninggal;
g) orang bukan penduduk asli yang paling akhir telah bertempat tinggal di Indonesia selama
    5 tahun berturut-turut dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin (dalam hal ini,
    bila berkeberatan untuk menjadi warga negara Indonesia, ia boleh menolak dengan
    keterangan bahwa ia adalah warga negara dari negara lain);
h) masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).

3) Persetujuan kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949
Menurut persetujuan mengenai pembagian warga negara antara Indonesia dan Belanda dalam Konferensi Meja Bundar, yang disebut warga negara Indonesia adalah sebagai berikut.
a) Penduduk asli Indonesia adalah mereka yang dahulu termasuk golongan bumiputra
    yang berkedudukan di wilayah RI. Apabila mereka lahir di luar Indonesia dan bertempat tinggal
    di negeri Belanda atau di luar daerah peserta Uni (Indonesia-Belanda), maka mereka
    berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27
     Desember 1949.
b) Orang Indonesia, kawula negara Belanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau
    Antillen (koloni Belanda). Akan tetapi, jika lahir di luar Kerajaan Belanda, maka mereka
    berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27
    Desember 1949. Jika mereka lahir di wilayah Kerajaan Belanda, mereka
    memperoleh kewarganegaraan Belanda. Akan tetapi, mereka berhak memilih kewarganegaraan
    RI dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949
c) Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikit-dikitnya bertempat tinggal enam bulan
    di wilayah RI apabila dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak
    menolak kewarganegaraan Indonesia (hak repudiasi = hak menolak kewarganegaraan).
d) Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikit-dikitnya bertempat tinggal enam
     bulan di wilayah RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949
     menyatakan memilih warga negara Indonesia (hak opsi = hak untuk memilih
     sesuatu kewarganegaraan).
e) Orang asing (kawula negara Belanda bukan orang Belanda) yang lahir di Indonesia dan
     bertempat tinggal di RI apabila dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949
     tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.

4) Undang-Undang RI No. 62 tahun 1958
Menurut Pasal 1 undang-undang tersebut, warga negara Indonesia adalah mereka yang memenuhi ketentuan-ketentuan berikut.
a) Mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan undang-undang/ peraturan/perjanjian yang terlebih dahulu berlaku (berlaku surut) atau perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI. Dengan demikian,setiap orang yang sudah menjadi warga negara Indonesia menurut UU No. 3 tahun 1946, persetujuan KMB, ataupun menurut peraturanperaturan lain tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.

b) Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang itu.
    Adapun syarat-syarat tersebut adalah
(1) pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara
     Indonesia (misalnya, ayahnya adalah WNI);
(2) lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya itu pada
      waktu meninggal dunia adalah warga negara RI;
(3) lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui;
(4) memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No. 62 tahun 1958, misalnya,
(a) anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga negara RI
     apabila pengangkatan itu disahkan oleh pengadilan negeri,
(b) anak di luar perkawinan dari seorang ibu WNI, dan
(c) menjadi warga negara karena pewarganegaraan.

5) Undang-Undang No. 12 tahun 2006
Menurut undang-undang ini, warga negara Indonesia adalah:
a) setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan
    perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini
    berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia;
b) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dan seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia;
c) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu
    warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negaramasing dan ibu
    warga negara Indonesia;
e) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang warga negara Indonesia, tetapi
    ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
    memberikan kewaganegaraan kepada anak tersebut;
f) anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia
   dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;
g) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia;
h) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui
    oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
    sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

;
Jelaskan Apa Saja Peraturan-peraturan kewarganegaraan? 4.5 5 tati Monday, September 29, 2014 Peraturan-peraturan kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesian sebagai berikut. 1) Indishe Staatregeling (IS) 1927 Peraturan ini berl...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.