Contoh penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional yang melibatkan negara Indonesia adalah sengketa mengenai kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan dengan negara Malaysia. Pada kasus sengketa tersebut, kedua negara, baik negara Indonesia maupun Malaysia sama-sama mengklaim bahwa kedua pulau tersebut masuk dalam wilayahnya. Di satu sisi, Indonesia menyatakan bahwa kedua pulau tersebut sebagai wilayahnya berdasarkan bukti-bukti historis. Sedangkan di sisi lain, Malaysia juga memiliki bukti sendiri bahwa kedua pulau tersebut merupakan wilayahnya. Setelah diadakan berbagai perundingan bilateral dan tidak tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak, maka kedua negara sepakat untuk membawa perkara tersebut ke Mahkamah Internasional. Akhirnya, pada tanggal 17 Desember 2002, setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah bagian dari wilayah Malaysia berdasarkan kenyataan bahwa Inggris dan Malaysia dianggap telah melaksanakan kedaulatan yang lebih efektif atas kedua pulau tersebut sebelum tahun 1969.
Keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebenarnya merugikan negara Indonesia. Namun demikian, pemerintah Indonesia tetap menerima hasil keputusan tersebut, sebagai konsekuensi penyelesaian perkara melalui Mahkamah Internasional. Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa penyelesaian secara damai dianggap lebih baik dan bermartabat daripada menggunakan cara-cara kekerasan. Di samping itu, sikap pemerintah Indonesia tersebut menjadi bukti bentuk penghargaan negara Indonesia terhadap hukum internasional. Bertolak dari contoh peristiwa di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Internasional hendaknya dihargai sebagai upaya mewujudkan keadilan universal. Meskipun ada pihak (bangsa atau warga bangsa) yang merasa dirugikan, menang atau kalah bukanlah persoalan utama. Hal yang paling penting adalah, semua pihak dapat saling belajar untuk lebih tertib menjaga integritas bangsa dan wilayahnya. Di samping itu, semua bangsa wajib berperan mewujudkan dunia yang aman dan tenteram, jauh dari peperangan.
No comments:
Post a Comment