a. Tabungan Masyarakat (voluntary saving)
Tabungan masyarakat adalah bagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan untuk keperluan memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari, tetapi disimpan. Tabungan masyarakat ini dapat dibedakan menjadi tabungan sukarela dan tabungan paksaan. Tabungan sukarela atau “voluntary saving” apabila diorganisasikan dapat berwujud Tabanas, Premi Asuransi, deposito berjangka, dan sebagainya. Biasanya dana dalam bentuk ini dikelola oleh bank maupun lembaga asuransi untuk dipinjamkan kepada investor dalam melakukan usahanya guna peningkatan proudksi/pendapatan. Keuntungan para penabung pada umumnya berupa bunga, kecuali untuk pemegang polis asuransi dimana mereka memperoleh jaminan yang berupa “claim” untuk menghindari risiko yang berat dengan pengorbanan yang relatif kecil. Keuntungan pihak bank berupa penerimaan bunga yaitu selisih antara bunga yang diterima karena menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman/kredit untuk investasi dan bunga yang dibayarkan kepada penyimpan dana/penabung atau para pemegang polis. Sedangkan bagi para investor ada keuntungan karena tersedia dana untuk keperluan dan pengembangannya
b. Pajak/Tabungan Paksa (forced saving)
Masyarakat mau tidak harus mengurangi konsumsinya karena berkurangnya pendapatan akibat pembayaran pajak. Unit ekonomi Rumah Tangga mengurangi konsumsi, Unit ekonomi Perusahaan mengurangi investasi dan Unit ekonomi Pemerintah mengurangi pengeluaran Pemerintah. Sama halnya dengan unit-unit ekonomi yang lain. Pemerintah juga membeli barang dan jasa untuk melakukan kegiatannya. Dalam hal pengenaan pajak, pemerintah memaksa unit-unit ekonomi yang lain untuk mengurangi pendapatan mereka dengan cara membayar pajak kepada pemerintah. Hasil pembayaran unit ekonomi Rumah Tangga dan Perusahaan diterima Pemerintah sebagai penerimaan Pemerintah atau penerimaan Negara. Sumber penerimaan negara ini dapat berasal dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dalam artian ekonomi bebnnya tidak dapat digeserkan kepada pihak lain oleh si wajib pajak. Sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak yang bebannya dapat dilimpahkan/digeserkan kepada pihak lain. Dalam artian administrasi, yang dimaksud dengan pajak langsung adalah pajak yang dipungut atas dasar surat ketetapan pajak (kohir), sebaliknya pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut tanpa menggunakan surat ketetapan pajak. Pajak di samping mempengaruhi (mengurangi) besarnya konsumsi juga mengurangi besarnya jumlah yang ditabung, karena besarnya pendapatan setelah dikenai pajak pasti dipakai untuk konsumsi dan atau ditabung. Setiap kebijakan arus dihubungkan dengan pengaruh-pengaruh yang ditimbulkannya, khususnya pengaruhnya terhadap efisiensi dan distribusi pengaruh kebijakan terhadap efisiensi artinya bagaimana penggunaan faktor-faktor produksi yang ada dalam perekonomian itu dimanfaatkan untuk kepentingan produksi. dengan kebijakan yang baru itu, produksi akan meningkat atau justru sebaliknya. Pengaruh suatu kebijakan terhadap disribusi pendapatan dan kesempatan kerja, pada umumnya juga disebabkan oleh adanya realokasi faktor produksi antar sektor maupun antar wilayah. Demikian pula halnya dengan kabijakan perpajakan. Pajak dapat mempengaruhi produksi dan distribusi. Pengaruh pajak terhadap produksi nampak lewat kemampuan dan kemauan untuk bekerja, menabung dan berinvestasi. Dalam hal Pemerintah mengenakan pajak, jangan sampai wajib pajak berkurang kemampuannya untuk bekerja karena sangat sederhananya tingkat konsumsi wajib pajak sehingga kesehatannya terganggu. Demikian pula hendaknya pajak jangan terlalu mengurangi kemauan bekerja, menabung dan berinvestasi.
c. Tabungan Pemerintah
Pajak merupakan iuran yang dapat dipaksakan kepada wajib pajak oleh Pemerintah dengan balas jasa yang tidak langsung dapat ditunjukkan. Pada pokoknya pajak memiliki dua peranan utama yaitu sebagai sumber penerimaan negara (fungsi budget) dan sebagai alat untuk mengatur. Pajak merupakan sumber penerimaan negara/Pemerintah yang paling utama, khususnya untuk penerimaan rutin. Penerimaan pembangunan hanya sekitar 8% dari seluruh Anggaran Pendapatan Negara. Penerimaan pembangunan terutama sekali berasal dari bantuna program dan bantuan proyek. Bantuan program adalah bantuan yang tidak dikaitkan dengan proyekproyek tertentu. Bantuan program ini terdiri dari nilai lawan dari devisa kredit, bantuan pangan, bantuan pupuk, benang tenun dan sebagainya.
Bantuan program berperan sebagai sumber tambahan bagi pengimpor barang modal, bahan baku, pangan, yang semuanya guna memantapkan pembangunan; sedangkan bantuan proyek membantu menambah dana untuk ekspansi, rehabilitasi, maupun untuk pembangunan proyek-proyek baru yang meliputi bidang-bidang telekomunikasi, listrik, pengairan, pendidikan, keluarga berencana serta prasarana lainnya. Penerimaan rutin setelah dipakai untuk membiayai pengeluaran rutin, bila terdapat sisa, maka sisa inilah yang kita sebut sebagai tabungan pemerintah. Jadi selisih antara penerimaan dan pengeluaran rutin inilah yang kita sebut sebagai tabungan pemerintah. Kemudian tabungan pemerintah ini ditambah dengan bantuan program dan bantuan proyek merupakan jumlah dana yang tersedia untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pembangunan. Semakin besar tabungan pemerintah dengan bantuan program dan bantuan proyek yang sama, jelas semakin besarlah dana yang tersedia bagi pembangunan. Inilah yang diinginkan oleh pemerintah kita. Hal ini dapat ditempuh dengan meningkatkan penerimaan rutin dan atau dengan menekan pengeluaran rutin. Peningkatan penerimaan rutin ditempuh terutama dengan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, sedangkan penekanan pengeluaran rutin terutama sekali ditempuh dengan mengurangi subsid-subsidi yang bisa diberikan oleh Pemerintah seperti subsidi minyak, bahan makan, input pertanian dan sebagainya.
d. Pinjaman Pemerintah
Kajian tentang bantuan program dan bantuan proyek pada dasarnya adalah salah satu macam dari pinjaman pemerinah. Pinjaman pemerintah dapat berupa pinjaman sukarela dan pinjaman paksa; dapat pula dibedakan antara pinjaman dalam negeri dan luar negeri. Pinjaman sukarela merupakan jenis pinjaman yang diterima oleh pemerintah secara sukarela dari pihak mana saja, dapat dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Sedangkan pinjaman paksa merupakan jenis pinjaman yang dapat dipaksakan oleh pemerintah kepada masyarakat. Ini pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1950-an, dimana pemerintah memotong uang kertas dan memberlakukan potongan sebelah kanan sebagai bagian pinjaman obligasi pemerintah dan hanya sebagian kiri yang laku yaitu 50% dari nilai asalnya. Pinjaman dalam negeri merupakan jenis pinjaman yang diperoleh pemerintah dari penduduk di negeri sendiri, sedangkan pinjaman luar negeri merupakan jenis pinjaman yang diperoleh pemerintah dari para individu di luar negeri ataupun dari pemerintah negara lain.
Konsekuensi dari pinjaman dalam negeri adalah tidak ada tambahan dana secara makro karena tidak terjadi aliran dana yang masuk ke negeri kita. Sedangkan untuk pinjaman luar negeri, tidak disangkal lagi pasti ada dana yang masuk dari negara lain ke negara kita, dan ini sungguh-sungguh menolong dalam arti memperbesar dana yang tersedia untuk pembangunan secara keseluruhan (secara makro). Pada saat pengembalian pinjaman, akan terdapat pindahan dana pemerintah kepada para pemegang obligasi. Untuk pinjaman dalam negara, dana yang semula pindah dari tangan pemilik modal kepada pemerintah akan mengalir kembali dari pemerintah kepada pemilik modal, di mana di samping adanya pengembalian pokok pinjaman dibayar pula bunga pinjamannya. Dengan demikian maka akan terjadi suatu pelebaran dari jurang perbedaan pendapatan/kekayaan pada saat terjadinya pengembalian itu.
e. Inflasi (invisible tax)
Cara lain untuk membayar pembangunan suatu negara adalah dengan inflasi. Inflasi diartikan sebagai keadaan dimana harga-harga umum meningkat secara terus menerus. Dengan kenaikan harga umum itu berarti bahwa semua unit ekonomi (konsumen maupun produsen) akan membeli barang dengan jumlah yang lebih sedikit tetapi dengan pengeluaran rupiah yang sama. Dengan kata lain mereka mengurangi konsumsi riil dengan adanya inflasi itu. Oleh karena itu inflasi dapat diartikan sebagai pajak yang tidak tampak (invisble tax). Pada umumnya inflasi disebabkan karena terjadi permintaan yang lebih besar dari pada penawaran yang disebabkan oleh terlalu banyaknya jumlah uang yang beredar). Dengan pencetakan uang yang lebih cepat daripada perkembangan produksi barang dan jasa, maka inflasi dapat dengan mudah berkembang. Apabila hal itu terjadi maka permintaan akan barang dan jasa untuk pembangunan proyek-proyek pemerintah akan tetap berlangsung, tetapi dengan pengorbanan dari pihak nonpemerintah. Namun perlu diperhatikan bahwa inflasi yang terlalu keras lajunya harus dihindari karena ia akan struktur perekonomian, sehingga pemabangunan pada suatu saat akan berhenti. Dengan inflasi yang deras, struktur harga akan rusak, struktur upah juga akan rusak, investasi akan berhenti dan digantikan dengan usaha spekulasi serta ekspor menjadi tidak menguntungkan karena timbul disparitas harga.
f. Investasi asing
Investasi asing merupakan investasi yang dilaksanakan oleh pemilikpemilik modal asing di dalam negeri kita untuk mendapatkan suatu keuntungan dari usaha yang dilaksanakan itu. Keuntungan dari adanya modal asing bagi kita ialah akan berupa diolahnya sumberdaya alam kita,meningkatnya lapangan kerja dan terjadinya nilai tambah (added value), meningkatnya penerimaan negara dari sumber pajak, serta adanya alih teknologi. Bagi pemilik modalasing, keuntungan mereka berupa liran dividen dari hasil usaha itu dari negeri di mana modal itu ditanamkan ke negara dari mana modal itu berasal.
No comments:
Post a Comment