jelaskan Penyebab Sengketa Internasional dan bagaimana cara Penyelesaian secara Damai?

 on Tuesday, September 2, 2014  

1. Penyebab Sengketa Internasional
Sengketa internasional (international dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara negara dengan negara, negara dengan individu-individu, atau negara dengan badan-badan/lembaga yang menjadi subjek hukum internasional. Beberapa penyebab sengketa internasional itu antara lain sebagai berikut.
a. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional.
b. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional.
c. Perebutan sumber-sumber ekonomi.
d. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan internasional.
e. Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.
f. Adanya penghinaan terhadap harga diri suatu bangsa.

Sengketa internasional dapat berujung pada perang ataupun bukan perang. Suatu sengketa internasional dapat digolongkan menjadi perang atau bukan perang didasarkan pada luas atau dalamnya sengketa itu sendiri, niat para pihak yang bersengketa, dan sikap serta reaksi pihak-pihak yang tidak bersengketa. Apabila ada tindakan-tindakan kekuatan yang dilokalisir atau bersifat terbatas, maka hal tersebut mengindikasikan bukan perang. Jika hanya menyangkut dua negara yang bersengketa, dapat dianggap tidak bersifat perang karena tidak melibatkan negara lain. Namun, apabila pihak yang bersengketa menjadi makin meluas, dalam arti menyangkut hak dan kepentingan beberapa negara yang diabaikan, maka dapat dianggap adanya perang.

Timbulnya sengketa internasional memerlukan cara penyelesaian. Penyelesaian sengketa internasional dengan cara yang seadil-adilnya, bagi para pihak merupakan dambaan masyarakat internasional. Untuk itu, Konvensi The Hague 1899 dan 1907 tentang Penyelesaian secara Damai Sengketa-sengketa Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, memberikan acuan caracara penyelesaian sengketa internasional. Secara umum, ada dua cara penyelesaian sengketa internasional, yakni penyelesaian secara damai dan penyelesaian secara paksa atau kekerasan apabila penyelesaian secara damai gagal terlaksana.

Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai
Penyelesaian sengketa internasional secara damai merupakan penyelesaian tanpa paksaan atau kekerasaan. Cara-cara penyelesaian secara damai meliputi arbitrase; penyelesaian yudisial; negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan; dan penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB. Pembedaan cara-cara tersebut tidak berarti bahwa proses penyelesaian sengketa internasional satu sama lain saling terpisah secara tegas, melainkan ada kemungkinan antara cara yang satu dengan yang lain saling berhubungan.

a. Arbitrase
Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa secara damai. Proses ini dilakukan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa kepada orangorang tertentu, yaitu arbitrator. Mereka dipilih secara bebas oleh para pihak yang bersengketa. Mereka itulah yang memutuskan penyelesaian sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Pengadilan-pengadilan arbitrase semestinya berkewajiban untuk menerapkan hukum internasional. Namun, pengalaman di lapangan hukum internasional menunjukkan adanya kecenderungan yang berbeda. Beberapa
sengketa yang menyangkut masalah hukum seringkali diputuskan berdasarkan kepatutan dan keadilan (ex aequo et bono). Dalam proses arbitrase ada prosedur tertentu yang harus ditempuh. Bila
terjadi sengketa antara dua negara dan mereka menghendaki penyelesaian melalui Permanent Court of Arbitration, maka mereka harus mengikuti prosedur tertentu. Prosedur tersebut harus ditaati dan dilaksanakan berdasarkan kaidah-kaidah hukum internasional. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut.
1) Masing-masing negara yang bersengketa tersebut menunjuk dua
    arbritator. Salah seorang di antaranya boleh warga negara mereka sendiri, atau dipilih
    dari orang-orang yang dinominasikan oleh negara itu sebagai anggota penel mahkamah arbitrasi.
2) Para arbritator tersebut kemudian memilih seorang wasit yang bertindak
     sebagai ketua dari pengadilan arbritasi tersebut.
3) Putusan diberikan melalui suara terbanyak.
Dengan demikian, arbritase pada hakikatnya merupakan suatu konsensus atau kesepakatan bersama di antara para pihak yang bersengketa. Suatu negara tidak dapat dipaksa untuk dibawa ke muka pengadilan arbritase, kecuali jika mereka setuju untuk melakukan hal tersebut.

b. Penyelesaian yudisial
Penyelesaian yudisial adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional adalah International Court of Justice.

c. Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan penyelidikan
Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan penyelidikan adalah cara-cara penyelesaian yang kurang begitu formal dibandingkan dengan penyelesaian yudisial ataupun arbritase.

1) Negosiasi
Cara negosiasi sering diadakan dalam kaitannya dengan jasa-jasa baik (good offices) atau mediasi. Kecenderungan yang berkembang dewasa ini menunjukkan, sebelum dilaksanakan negosiasi, ada dua proses yang telah dilakukan terlebih dahulu, yaitu konsultasi dan komunikasi. Tanpa kedua media tersebut seringkali dalam beberapa hal negosiasi tidak dapat berjalan.

2) Jasa-jasa baik dan mediasi Jasa-jasa baik dan mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa internasional di mana negara ketiga yang bersahabat dengan para pihak yang bersengketa
membantu penyelesaian sengketa secara damai. Pihak-pihak yang menawarkan jasajasa baik atau mediator bisa berupa individu atau juga organisasi internasional. Perbedaan antara jasa-jasa baik dan mediasi adalah persoalan tingkat. Dalam penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan jasa-jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa-jasa untuk

mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, pihak tersebut mengusulkan (dalam bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian. Tetapi, ia sendiri secara nyata tidak ikut serta dalam pertemuan. Demikian pula, ia tidak melakukan suatu penyelidikan secara saksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut. Sebaliknya, dalam penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan mediasi, pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu peran yang lebih aktif. Ia ikut serta dalam negosiasi serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga penyelesaian dapat tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak berlaku mengikat terhadap para pihak yang bersengketa. Ruang lingkup jasa-jasa baik dan mediasi sebenarnya agak terbatas. Dalam kedua metode tersebut ada kekurangan prosedur untuk melakukan penyelidikan atas fakta hukum secara mendalam. Oleh karena itu, di masa mendatang, kemungkinan besar kedua metode tersebut akan menjadi semacam langkah pendahuluan atau sebagai bantuan terhadap cara penyelesaian khusus, seperti konsiliasi, penyelidikan, dan penyelesaian melalui PBB.

3) Konsiliasi
Istilah konsiliasi mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam pengertian luas, konsiliasi mencakup berbagai ragam metode di mana suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasihat yang tidak berpihak. Dalam pengertian sempit, konsiliasi adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui sebuah komisi. Komisi tersebut membuat laporan beserta usul kepada para pihak yang bersengketa tentang
penyelesaian sengketa. Usulan tersebut tidak memiliki sifat mengikat. Komisi konsiliasi diatur dalam Konvensi The Hague 1899 dan 1907 untuk Penyelesaian Damai Sengketa-sengketa Internasional. Komisi tersebut dapat dibentuk melalui perjanjian khusus antara para pihak yang bersengketa. Tugas komisi tersebut adalah menyelidiki serta melaporkan fakta, dengan ketentuan bahwa isi laporan itu bagaimanapun tidak mengikat para pihak dalam bersengketa.

4) Penyelidikan
Penyelidikan sebagai suatu cara menyelesaiakan sengketa secara damai yang dilakukan dengan tujuan menetapkan suatu fakta yang dapat digunakan untuk memperlancar suatu perundingan. Kasus yang sering diselesaikan dengan bantuan metode ini umumnya adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa batas wilayah suatu negara. Untuk itu Komisi Penyelidik dibentuk untuk menyelidiki fakta sejarah dan geografis menyangkut wilayah yang disengketakan.
;
jelaskan Penyebab Sengketa Internasional dan bagaimana cara Penyelesaian secara Damai? 4.5 5 tati Tuesday, September 2, 2014 1. Penyebab Sengketa Internasional Sengketa internasional (international dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara negara dengan nega...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.